Puluhan Massa LSM LIRA Tabagsel Gelar Unjuk Rasa Damai di Kantor DPRD Tapsel

Dalam orasinya, Sumurung Sinaga dan Borkat Aritonang menyampaikan ke Ketua dan anggota DPRD Tapsel dan Bupati Kabupaten Tapsel agar mencabut Surat Keputusan Pengangkatan THL Tahun 2023. Surat keputusan itu bertentangan dengan UU nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN dan segera menangani masalah KKN lainnya.
"Kita mendukung dan meminta Ketua DPRD Tapsel untuk membentuk Panitia Khusus (Pansus) dalam mengungkap praktek kotor, kolusi, korupsi dan nepotisme di lingkungan Pemkab Tapsel," ujar pengunjuk rasa.
Baca Juga:
Selain proses pengangkatan THL juga, adanya kesalahan dalam penganggaran proyek Pokok pikiran (Pokir) yang ditangani salah satu anggota DPRD Tapsel di Dinas Perumahan dan Pemukim
Juga, adanya proyek berjalan padahal belum diumumkan di LPSE yang diduga ulah dari Unit Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Tapsel, sebut mereka.
Kemudian, dugaan pemindah bukuan dari rekening Dinas Pendidikan ke rekening pribadi Kadis Pendidikan disinyalir melibatkan Kadis Pendidikan dan Kaban Pengelolaan Keuangan Kabupaten Tapsel.
"Adanya dugaan korupsi Tanaman Obat Keluarga (Toga) dan dugaan praktek oligarki kekuasaan hanya pada segelintir orang di lingkungan Pemkab Tapsel. Juga anggaran dana silpa yang ber ulang ulang yang tahun ini, Rp 1,6 M," ungkap mereka.
Ketua DPRD Tapsel, Abdul Basith Dalimunthe usai menerima surat LSM LIRA Tabagsel mengatakan, permasalahan ini akan dibawa pada pandangan pandangan fraksi dan trimakasih atas kedatangannya di Kantor DPRD Kabupaten Tapsel.

Oalah, Seorang Anggota DPRD Tapsel Ditangkap Polisi Di Hotel, Ini Kasus dan Motifnya

Ketua DPD Gerindra Sumut Salurkan Bantuan ke Warga kena Musibah Kebakaran
