Anggota Panwaslu di Paluta Kepergok Polisi Hendak Nyabu Dikantornya

Redaksi - Sabtu, 25 November 2023 14:00 WIB
Anggota Panwaslu di Paluta Kepergok Polisi Hendak Nyabu Dikantornya
Istimewa

bulat.co.id -PALUTA | Anggota Panitia Pengawasan Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Halongonan, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), Sumatera Utara (Sumut), Adi Sanjaya Harahap (34) dipergoki polisi saat hendak mengonsumsi sabu-sabu dikantornya.

Advertisement

Akibat perbuatannya, Polisi pun akhirnya menangkap Adi. Dia diduga terlibat kasus penyalahgunaan narkoba.

Kapolsek Padang Bolak AKP Zulfikar mengatakan pelaku dipergoki diduga saat hendak nyabu kemarin malam di kantor Panwaslu, Kecamatan Halongonan. Selain menangkap pelaku, petugas kepolisian juga mengamankan sabu-sabu dan alat hisapnya.

"Benar, anggota Panwaslu Kecamatan Halongonan. (Ditangkap) pada saat mau pakai (sabu)," kata AKP Zulfikar saat dikonfirmasi, Sabtu (25/11/23).

Zulfikar mengatakan penangkapan pelaku itu berawal dari informasi yang diterima oleh pihaknya terkait pelaku yang akan memakai narkoba di kantornya. Pihak kepolisian pun melakukan penyelidikan dan membuntuti kantor Panwaslu Kecamatan Halongonan itu.

Selang beberapa waktu, petugas melihat pelaku Adi masuk ke dalam kantornya. Tak lama, pihak kepolisian masuk ke dalam kantor itu dan langsung memergoki pelaku.

"Tim Opsnal langsung masuk dan menangkap orang tersebut. Dilakukan penggeledahan di sekitar kantor panwas ditemukan satu buah alat hisap sabu, mancis, dan satu plastik transparan yang berisi satu paket sabu," ujarnya.

Petugas kepolisian pun langsung mengamankan pelaku dan membawanya ke Polsek Padang Bolak. Atas perbuatannya, Adi dijerat UU Narkotika.

"Selanjutnya, pelaku dan barang bukti dibawa ke polsek padang bolak untuk proses lebih lanjut. Lalu, dilimpahkan ke Satres Narkoba Polres Tapsel untuk pengembangan," pungkasnya.

Baca Juga:
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru