Polda Sumut Tetapkan AN Pemilik 71 Ton Solar Ilegal di Tanjungbalai sebagai Tersangka
Hendra Mulya - Rabu, 23 Agustus 2023 12:00 WIB
Hadi menambahkan, barang bukti solar seberat 71 ton tengah dilakukan pemeriksaan uji laboratorium bersama pihak Pertamina untuk memastikan apakah solar itu bersubsidi dari Pertamina atau bukan.
Baca Juga:
"Kita masih menunggu hasil laboratorium terkait solar tersebut," pungkas Hadi.
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Ketua Advokasi Hukum Pasti Bobby Sumut Tanggapi Ocehan RBS: Ajak Berpolitik Santun, Fokus pada Program, Bukan Fitnah
8 Paket Plastik Klip Sabu Antarkan BD Hamparan Perak Ke Sel Polres Belawan
Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan Tangkap 4 Pelaku curas yang Mengakibatkan Korban Meninggal Dunia
Agen Sabu Dihukum Maksimal 12 Tahun Penjara
Sertifikasi Tanah Wakaf di Sumut Meningkat, Berikut Penjelasan Kabid Penerangan Agama Islam
Seorang Pria Ditangkap di Kelurahan Terjun dengan Sangkaan Pengedar Sabu-Sabu dan Dihadiahi Kaos Orange Polres Belawan
Komentar