Kurir 46 Kg Sabu dan 19 Ribu Butir Ekstasi Dituntut Mati di Tanjungbalai
Hendra Mulya - Rabu, 07 Juni 2023 12:15 WIB
Andi menjelaskan hal memberatkan perbuatan terdakwa yakni tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas peredaran narkotika. Selain itu barang bukti yang diedarkan dalam jumlah besar. "Hal yang meringankan tidak ada," kata dia.
Baca Juga:
- Diskotik Kripton Buka 24 Jam dan Disinyalir Jual Narkoba ! Maruhal Lumbang Gaol SH : Kenapa Belum Ditutup dan Dirazia Juga ? Ada Apa ?
- Diskotik Kripton Buka 24 Jam, Disinyalir Jual Narkoba ! Maruhal Lumbang Gaol SH : Tutup Segera dan Pihak Kepolisian Harus Razia
- Siswa yang Dikeluarkan dari SMPN Negeri 2 Belik Dapat Bantuan Hukum Gratis
Sebelumnya, polisi menangkap Memet di Tanjungbalai, Sumatera Utara pada Senin 6 Maret 2023 lalu. Mamet ditangkap dengan barang bukti 46 kg sabu dan 19.760 pil ekstasi.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi mengatakan penangkapan itu dilakukan oleh tim gabungan Ditresnarkoba Polda Sumut dan Polrestabes Medan. Pelaku ditangkap di Jalan Mahoni Batu 5, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai saat dia mengendarai mobil.
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Diskotik Kripton Buka 24 Jam dan Disinyalir Jual Narkoba ! Maruhal Lumbang Gaol SH : Kenapa Belum Ditutup dan Dirazia Juga ? Ada Apa ?
Diskotik Kripton Buka 24 Jam, Disinyalir Jual Narkoba ! Maruhal Lumbang Gaol SH : Tutup Segera dan Pihak Kepolisian Harus Razia
Siswa yang Dikeluarkan dari SMPN Negeri 2 Belik Dapat Bantuan Hukum Gratis
Advokat Anggap SMPN 2 Belik Keluarkan Siswa sebagai Pelanggaran Hukum
Saksi Ahli Sebut Penetapan Tersangka Mhd ASR dan AS Cacat Hukum
Eks Bupati Batu Bara Ditangkap, Ini Peringatan PDIP ke Polisi
Komentar