Barang Impor Ilegal Senilai Rp 8 Miliar Lebih Dimusnahkan Bea Cukai di Tanjungbalai
Andy Liany - Kamis, 19 Oktober 2023 12:45 WIB
Barang bukti yang dimusnahkan ini didominasi rokok ilegal tanpa pita cukai, komoditi pakaian dan sepatu bekas yang mengganggu industri tekstil dalam negeri sebab pelarangannya diatur dalam peraturan menteri perdagangan (Permendag) nomor 51/M-DAGLPER/7/2015.
Baca Juga:
Baca Juga :Pria Penyebar Video Syur Pacar di Batam Ditangkap
Adapun, seluruh barang hasil penindakan ini didapatkan mulai dari periode Mei 2021 sampai dengan Juni 2023 dari jalur perairan dan darat. Pemusnahan turut disaksikan oleh pejabat forum koordinasi pimpinan daerah di Tanjungbalai dan Asahan. Turut juga hadir Kepala kantor Direktorat Jenderal Bea Cukai Sumatera Utara, Parjiya. (dtc).
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Kejari Karo Musnahkan Barang Bukti Berkekuatan Hukum
5 Personel Satres Narkoba Polresta Barelang Kembali Diamankan terkait Sabu
10 Personel Polresta Barelang Jalani Sidang Etik, Ungkap Hilangnya Barang Bukti Sabu
Waris Berpeluang Besar Menang Lawan Kadek dan Eka Hadi di Pilkada Tanjungbalai
Polres Tanjungbalai-Sumut matangkan Persiapan Pilkada 2024 Dengan TFG
Warga Kelurahan Tapus, Linggabayu Pertanyakan Penegakan Hukum Galian C Ilegal di Kampungnya
Komentar