Kurir 46 Kg Sabu dan 19 Ribu Butir Ekstasi Dituntut Mati di Tanjungbalai
Tuntutan hukuman mati terhadap Raja Muhammad Aftar alias Memet ini dibacakan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungbalai, Selasa (6/6/23).
Tuntutan hukum mati ini diberikan lantaran terdakwa dinyatakan bersalah telah membawa 46 kilogram sabu dan 19.760 butir pil ekstasi.
Baca Juga:
- Diskotik Kripton Buka 24 Jam dan Disinyalir Jual Narkoba ! Maruhal Lumbang Gaol SH : Kenapa Belum Ditutup dan Dirazia Juga ? Ada Apa ?
- Diskotik Kripton Buka 24 Jam, Disinyalir Jual Narkoba ! Maruhal Lumbang Gaol SH : Tutup Segera dan Pihak Kepolisian Harus Razia
- Siswa yang Dikeluarkan dari SMPN Negeri 2 Belik Dapat Bantuan Hukum Gratis
Dalam sidang, terdakwa hadir melalui online dari dalam lapas setempat.
"Tuntutan pidana terhadap terdakwa Raja Muhammad Aftar alias Memet dengan pidana mati," kata Kasi Intelijen Kejari Tanjungbalai, Andi Sahputra Sitepu, Rabu (7/6/23).
Andi menjelaskan hal memberatkan perbuatan terdakwa yakni tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas peredaran narkotika. Selain itu barang bukti yang diedarkan dalam jumlah besar. "Hal yang meringankan tidak ada," kata dia.
Sebelumnya, polisi menangkap Memet di Tanjungbalai, Sumatera Utara pada Senin 6 Maret 2023 lalu. Mamet ditangkap dengan barang bukti 46 kg sabu dan 19.760 pil ekstasi.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi mengatakan penangkapan itu dilakukan oleh tim gabungan Ditresnarkoba Polda Sumut dan Polrestabes Medan. Pelaku ditangkap di Jalan Mahoni Batu 5, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai saat dia mengendarai mobil.
"Iya, Subdit III Ditnarkoba dan Polrestabes Medan yang mengungkap," kata Hadi, Rabu (8/3/23) lalu.
Dia menyebut barang haram itu dikemas pelaku di dalam enam karung goni. Goni itu diletakkan pelaku di dalam mobil yang dikemudikannya. (HM/dtc).