Kurir 46 Kg Sabu dan 19 Ribu Butir Ekstasi Dituntut Mati di Tanjungbalai

Hendra Mulya - Rabu, 07 Juni 2023 12:15 WIB
Kurir 46 Kg Sabu dan 19 Ribu Butir Ekstasi Dituntut Mati di Tanjungbalai
Istimewa
bulat.co.id -Seorang kurir 46 kilogram sabu dan 19 ribu butir pil ekstasi dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Tuntutan hukuman mati terhadap Raja Muhammad Aftar alias Memet ini dibacakan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungbalai, Selasa (6/6/23).

Advertisement

Tuntutan hukum mati ini diberikan lantaran terdakwa dinyatakan bersalah telah membawa 46 kilogram sabu dan 19.760 butir pil ekstasi.

Baca Juga:

Dalam sidang, terdakwa hadir melalui online dari dalam lapas setempat.

"Tuntutan pidana terhadap terdakwa Raja Muhammad Aftar alias Memet dengan pidana mati," kata Kasi Intelijen Kejari Tanjungbalai, Andi Sahputra Sitepu, Rabu (7/6/23).

Andi menjelaskan hal memberatkan perbuatan terdakwa yakni tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas peredaran narkotika. Selain itu barang bukti yang diedarkan dalam jumlah besar. "Hal yang meringankan tidak ada," kata dia.

Sebelumnya, polisi menangkap Memet di Tanjungbalai, Sumatera Utara pada Senin 6 Maret 2023 lalu. Mamet ditangkap dengan barang bukti 46 kg sabu dan 19.760 pil ekstasi.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi mengatakan penangkapan itu dilakukan oleh tim gabungan Ditresnarkoba Polda Sumut dan Polrestabes Medan. Pelaku ditangkap di Jalan Mahoni Batu 5, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai saat dia mengendarai mobil.

"Iya, Subdit III Ditnarkoba dan Polrestabes Medan yang mengungkap," kata Hadi, Rabu (8/3/23) lalu.

Dia menyebut barang haram itu dikemas pelaku di dalam enam karung goni. Goni itu diletakkan pelaku di dalam mobil yang dikemudikannya. (HM/dtc).

Halaman :
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru