Kurir 46 Kg Sabu dan 19 Ribu Butir Ekstasi Dituntut Mati di Tanjungbalai

Hendra Mulya - Rabu, 07 Juni 2023 12:15 WIB
Kurir 46 Kg Sabu dan 19 Ribu Butir Ekstasi Dituntut Mati di Tanjungbalai
Istimewa
Advertisement

Andi menjelaskan hal memberatkan perbuatan terdakwa yakni tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas peredaran narkotika. Selain itu barang bukti yang diedarkan dalam jumlah besar. "Hal yang meringankan tidak ada," kata dia.

Baca Juga:

Sebelumnya, polisi menangkap Memet di Tanjungbalai, Sumatera Utara pada Senin 6 Maret 2023 lalu. Mamet ditangkap dengan barang bukti 46 kg sabu dan 19.760 pil ekstasi.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi mengatakan penangkapan itu dilakukan oleh tim gabungan Ditresnarkoba Polda Sumut dan Polrestabes Medan. Pelaku ditangkap di Jalan Mahoni Batu 5, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai saat dia mengendarai mobil.

Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru