Kurir 46 Kg Sabu dan 19 Ribu Butir Ekstasi Dituntut Mati di Tanjungbalai
Hendra Mulya - Rabu, 07 Juni 2023 12:15 WIB
bulat.co.id -Seorang kurir 46 kilogram sabu dan 19 ribu butir pil ekstasi dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Tuntutan hukuman mati terhadap Raja Muhammad Aftar alias Memet ini dibacakan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungbalai, Selasa (6/6/23).
Tuntutan hukum mati ini diberikan lantaran terdakwa dinyatakan bersalah telah membawa 46 kilogram sabu dan 19.760 butir pil ekstasi.
Baca Juga:
Dalam sidang, terdakwa hadir melalui online dari dalam lapas setempat.
"Tuntutan pidana terhadap terdakwa Raja Muhammad Aftar alias Memet dengan pidana mati," kata Kasi Intelijen Kejari Tanjungbalai, Andi Sahputra Sitepu, Rabu (7/6/23).
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Ridwan Rangkuti : Terimakasih Bawaslu Madina
Dua Dugaan Pelanggaran Edi Weng Telah Dilaporkan ke Bawaslu
Mahasiswa Fakultas Hukum UNSAM Praktek Peradilan Semu
Ciptakan Tata Kelola Kearsipan Yang Baik, Kemenkumham Jateng Musnahkan Fisik Arsip dan Sosialisasikan Permenkumham Tata Naskah Dinas
Diskotik Kripton Buka 24 Jam dan Disinyalir Jual Narkoba ! Maruhal Lumbang Gaol SH : Kenapa Belum Ditutup dan Dirazia Juga ? Ada Apa ?
Diskotik Kripton Buka 24 Jam, Disinyalir Jual Narkoba ! Maruhal Lumbang Gaol SH : Tutup Segera dan Pihak Kepolisian Harus Razia
Komentar