Kurir 46 Kg Sabu dan 19 Ribu Butir Ekstasi Dituntut Mati di Tanjungbalai
Hendra Mulya - Rabu, 07 Juni 2023 12:15 WIB
bulat.co.id -Seorang kurir 46 kilogram sabu dan 19 ribu butir pil ekstasi dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Tuntutan hukuman mati terhadap Raja Muhammad Aftar alias Memet ini dibacakan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungbalai, Selasa (6/6/23).
Tuntutan hukum mati ini diberikan lantaran terdakwa dinyatakan bersalah telah membawa 46 kilogram sabu dan 19.760 butir pil ekstasi.
Baca Juga:
Dalam sidang, terdakwa hadir melalui online dari dalam lapas setempat.
"Tuntutan pidana terhadap terdakwa Raja Muhammad Aftar alias Memet dengan pidana mati," kata Kasi Intelijen Kejari Tanjungbalai, Andi Sahputra Sitepu, Rabu (7/6/23).
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Kemenkumham Jateng Terima 37 Taruna Poltekim
Zikir Akbar Doa Semua Umat Terhindar Dari Segala Musibah, AKBP Yon Edi Winara SH SIK MH Hadiri Kegiatan
Sambut HUT Bhayangkari Ke-78, Polres Tanjung Balai Gelar Lomba Puisi
Galian C Ilegal di Linggabayu Tetap Beroperasi, Kinerja APH Dipertanyakan
Bukan Bebas Demi Hukum, Iptu Supriadi Masih Dalam Tahanan Poldasu
Razia Cipta Kondisi Gabungan, Polres Tanjung Balai Amankan Satu Pucuk Senjata Air Soft gun
Komentar