Coba Kabur dan Melarikan Diri Saat Jual Sabu, Dua BD Sabu Diamankan Polres Tanjung Balai

Jhonson Siahaan - Senin, 10 Juni 2024 20:47 WIB
Coba Kabur dan Melarikan Diri Saat Jual Sabu, Dua BD Sabu Diamankan Polres Tanjung Balai
istimewa/Polres Tanjung Balai
Kedua tersangka, MS alias I dan D alias P, saat menjalani pemeriksaan bersama barang bukti di Mapolres Tanjung Balai.

Saat mengamankan tersangka MS alias I, personil melihat tersangka D alias P lari dan langsung dikejar personil.

Advertisement

Setelah dikejar, tegas Yon Edi Winara, tersangka D alias P pun berhasil ditangkap oleh personil.

Baca Juga:

Tambah Yon Edi Winara, kedua tersangka menjual sabu-sabu perharinya 10 gram kepada pembeli dan pembeli setiap harinya berjumlah 20 hingga 30 orang yang membeli sabu-sabu dari kedua tersangka.

Sambung Yon Edi Winara, kedua tersangka memperoleh sabu-sabu itu dari seseorang berinisial JEP dan saat ini sedang dalam proses penyelidikan dan penyidikan oleh personil.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 subs Pasal 112 UU RI No.35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun," ungkapnya.

Editor
: Andy Liany
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru