Coba Kabur dan Melarikan Diri Saat Jual Sabu, Dua BD Sabu Diamankan Polres Tanjung Balai

Jhonson Siahaan - Senin, 10 Juni 2024 20:47 WIB
Coba Kabur dan Melarikan Diri Saat Jual Sabu, Dua BD Sabu Diamankan Polres Tanjung Balai
istimewa/Polres Tanjung Balai
Kedua tersangka, MS alias I dan D alias P, saat menjalani pemeriksaan bersama barang bukti di Mapolres Tanjung Balai.
bulat.co.id - TANJUNG BALAI | Kedua pemuda ini, D alias P (32), warga Gang Sotong, Lingkungan I, Kelurahan Semua Jadi, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kabupaten Tanjung Balai dan MS alias I (31), warga Desa Sei Nangka, Kecamatan Sei Kepayang Barat, Kabupaten Asahan, harus mendekam dibalik jeruji besi Mapolres Tanjung Balai.

Keduanya ditangkap personil kepolisian Sat Narkoba Polres Tanjung Balai, saat mengedarkan sabu-sabu di Dusun II, Desa Sei Nangka, Kecamatan Sei Kepayang Barat, Kabupaten Asahan.

Advertisement

Usai diamankan, kedua tersangka langsung diboyong ke Mapolres Tanjung Balai guna pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga:

Informasi yang diperoleh awak media ini, Senin (10/06/2024), keduanya ditangkap personil kepolisian Polres Tanjung Balai karena ulah kedua tersangka sudah sangat meresahkan masyarakat.

Pasalnya, kedua tersangka melakukan transaksi narkoba yang merusak generasi penerus bangsa, dengan memperjual belikan narkoba.

Personil kepolisian Polres Tanjung Balai menangkap kedua tersangka di Dusun II, Desa Sei Nangka, Kecamatan Sei Kepayang Barat, Kabupaten Asahan, pada hari Sabtu (08/06/2024) malam.

Kedua tersangka berhasil diamankan setelah mencoba kabur dan melarikan diri pada saat ditangkap.

Kapolres Tanjung Balai, AKBP Yon Edi Winara SH SIK MH mengatakan, kedua tersangka ditangkap setelah memperoleh informasi dari masyarakat yang resah dengan aksi kedua tersangka memperjual belikan narkoba jenis sabu-sabu.

Menerima informasi tersebut, jelas Yon Edi Winara, personil Polres Tanjung Balai langsung bergerak ke lokasi yang disebutkan dan berhasil mengamankan kedua tersangka.

Yon Edi Winara menuturkan, dari tangan kedua tersangka diamankan barang bukti 1 bungkus plastik klip kecil berisi sabu-sabu berat 1,16 gram, 1 bungkus plastik klip kecil berisi sabu-sabu berat 0.15 gram, 1 bungkus plastik klip sedang berisi 4 bungkus plastik klip kecil sabu-sabu berat 0.52 gram.

Tak sampai disitu, tambah Yon Edi Winara, saat dilakukan pengembangan ditemukan barang bukti 1 bungkus plastik klip kecil sabu berat 0.33 gram, 2 pack plastik klip kecil kosong, 2 buah dompet kecil warna merah jambu, 1 unit hp merk Vivo warna biru dan uang tunai Rp 1.395.000.

"Total narkoba sabu-sabu yang diamankan dari kedua tersangka yakni 2,16 gram," beber Yon Edi Winara.

Sambung Yon Edi Winara, kedua tersangka ditangkap dari dalam rumah dengan terlebih dahulu mengamankan tersangka MS alias I, sedang berada di belakang rumah.

Editor
: Andy Liany
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru