Barang Impor Ilegal Senilai Rp 8 Miliar Lebih Dimusnahkan Bea Cukai di Tanjungbalai

Barang ilegal senilai Rp 8 miliar ini hasil sitaan dan dimusnahkan dengan cara dibakar.
"Barang milik negara yang dimusnahkan hasil penindakan ini dengan total nilai barang mencapai Rp 8 miliar lebih, dan mengakibatkan potensi kerugian negara disebabkan atas barang tersebut sebanyak Rp 4,6 Miliar lebih," kata Kepala Kantor Bea Cukai Teluk Nibung Nur Hasan Ashari, Kamis (19/10/23).
Baca Juga:
Baca Juga :Mobil Terbakar di Ladang Kebun PTPN II Langkat, Cek Faktanya
Adapun jenis barang hasil penindakan bea cukai yang dimusnahkan ini terdiri dari 4 juta barang rokok, 783 balepress pakaian bekas, 94 balepress sepatu bekas, ban bekas sepeda motor, produk olahan makanan, minuman, bumbu hingga obat-obatan.
"Dengan adanya pemusnahan ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku pelanggaran dan tindakan serupa dapat diminimalisir. Ini juga sebagai komitmen kami dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat dari barang ilegal," sebutnya.

Polres dan Forkopimda Plus Tapsel Musnahkan BB Tindak Pidana Perjudian dan Pengungkapan Kasus Pupuk Ilegal

Tim Satgas Peredaran Rokok Ilegal di Mabar Dapat Suntikan Dana 1 Miliar Dari Kemenkeu

Polres Sergai Amankan Kapal Bawa PMI ilegal di Perairan Pantai Kelang, Tekong dan ABK jadi Tersangka

Kejari Sergai Musnahkan Barang Bukti 112 Perkara yang Sudah Inkrah

Bea Cukai Langsa Musnahkan Barang Ilegal Senilai 2,7 Milyar
