Barang Impor Ilegal Senilai Rp 8 Miliar Lebih Dimusnahkan Bea Cukai di Tanjungbalai

Andy Liany - Kamis, 19 Oktober 2023 12:45 WIB
Barang Impor Ilegal Senilai Rp 8 Miliar Lebih Dimusnahkan Bea Cukai di Tanjungbalai
Istimewa
bulat.co.id -TANJUNGBALAI | Barang ilegal senilai Rp 8 miliar lebih dimusnahkan Bea Cukai di Tanjungbalai.

Barang ilegal senilai Rp 8 miliar ini hasil sitaan dan dimusnahkan dengan cara dibakar.

Advertisement

"Barang milik negara yang dimusnahkan hasil penindakan ini dengan total nilai barang mencapai Rp 8 miliar lebih, dan mengakibatkan potensi kerugian negara disebabkan atas barang tersebut sebanyak Rp 4,6 Miliar lebih," kata Kepala Kantor Bea Cukai Teluk Nibung Nur Hasan Ashari, Kamis (19/10/23).

Baca Juga:
Baca Juga :Mobil Terbakar di Ladang Kebun PTPN II Langkat, Cek Faktanya

Adapun jenis barang hasil penindakan bea cukai yang dimusnahkan ini terdiri dari 4 juta barang rokok, 783 balepress pakaian bekas, 94 balepress sepatu bekas, ban bekas sepeda motor, produk olahan makanan, minuman, bumbu hingga obat-obatan.

"Dengan adanya pemusnahan ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku pelanggaran dan tindakan serupa dapat diminimalisir. Ini juga sebagai komitmen kami dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat dari barang ilegal," sebutnya.

Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru