Polda Sumut Tetapkan AN Pemilik 71 Ton Solar Ilegal di Tanjungbalai sebagai Tersangka

Hendra Mulya - Rabu, 23 Agustus 2023 12:00 WIB
Polda Sumut Tetapkan AN Pemilik 71 Ton Solar Ilegal di Tanjungbalai sebagai Tersangka
Istimewa
Advertisement

Hadi menambahkan, barang bukti solar seberat 71 ton tengah dilakukan pemeriksaan uji laboratorium bersama pihak Pertamina untuk memastikan apakah solar itu bersubsidi dari Pertamina atau bukan.

Baca Juga:

"Kita masih menunggu hasil laboratorium terkait solar tersebut," pungkas Hadi.

Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru