Polda Sumut Tetapkan AN Pemilik 71 Ton Solar Ilegal di Tanjungbalai sebagai Tersangka
Hendra Mulya - Rabu, 23 Agustus 2023 12:00 WIB
Hadi menambahkan, barang bukti solar seberat 71 ton tengah dilakukan pemeriksaan uji laboratorium bersama pihak Pertamina untuk memastikan apakah solar itu bersubsidi dari Pertamina atau bukan.
Baca Juga:
"Kita masih menunggu hasil laboratorium terkait solar tersebut," pungkas Hadi.
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Sekretaris Golkar Sumut : KPU Madina Tak Punya Hak Menyatakan Rekomendasi Bawaslu Cacat Hukum
Kapolres Madina Pimpin Apel Pergeseran Pasukan PAM Pilkada Serentak 2024
Selama Menjabat Wakil Ketua DPRD Sumut, Ratusan Petani dan Masjid Dibantu Harun Mustafa
Kejari Karo Serta Petinggi Hukum Di Tanah Karo Musnahkan Barang Bukti
Sat Reskrim Polres Sergai Ungkap TPPO Libatkan WNA dan Pekerja Migran Indonesia
Polres Madina Jalankan Program Ketahanan Pangan Presiden Prabowo
Komentar