Polda Sumut Tetapkan AN Pemilik 71 Ton Solar Ilegal di Tanjungbalai sebagai Tersangka

Hendra Mulya - Rabu, 23 Agustus 2023 12:00 WIB
Polda Sumut Tetapkan AN Pemilik 71 Ton Solar Ilegal di Tanjungbalai sebagai Tersangka
Istimewa

bulat.co.id -MEDAN | Direktorat Reserse Kriminal Kusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut bersama Polres Tanjungbalai mengungkap kasus pengangkutan solar seberat 71 ton tanpa izin di Kota Tanjungbalai.

Advertisement

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, perkara tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan bahan bakar minyak (BBM) tanpa izin itu dilakukan dalam kurun waktu sepekan di wilayah Kota Tanjungbalai.

Baca Juga:

"Saat ini kita sudah tetapkan AN sebagai tersangka, dia pemiliknya," ujar Hadi, Selasa (22/8/23).

Baca Juga :Polda Sumut Amankan 2 Pencuri Kabel Telkom">Patroli Perintis Polda Sumut Amankan 2 Pencuri Kabel Telkom

Diberitakan sebelumnya, selama sepekan Polda Sumut dan Polres Tanjungbalai mengungkap empat kasus tindak pidana penyalahgunaan BBM.

Dari pengungkapan yang dilakukan, Hadi menyebutkan Polda Sumut mengamankan sembilan orang beserta barang bukti tiga unit truk tangki, kapal boat dan kapal KM Palembang Indah.

"Terhadap sembilan orang supir dan kernet yang diamankan itu sebagai saksi," sebutnya.

Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru