Bulat.co.id – Komite Eksekutif (Executive Committe) Partai Buruh Provinsi Sumatera Utara (Sumut) bersama Gerakan Buruh Sumatera Utara melakukan aksi demonstrasi di depan Gedung DPRD Sumut, Rabu (12/10/2022), pukul 11.30 WIB.
Partai Buruh Sumut dan sejumlah serikat pekerja, seperti Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI), Federasi Serikat Buruh Persatuan Indonesia (FSBPI), Solidaritas Tani Batak (STB), dan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Cabang Sumut menyambangi Gedung DPRD Sumut untuk menyampaikan sejumlah tuntutan terkait situasi pekerja saat ini.
Menurut Ketua Serikat Buruh Deli Serdang Ichsan Silalahi, situasi buruh saat ini sungguh-sungguh berada dalam tekanan. Kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM), kenaikan harga pangan, dan adanya Undang-Undang Cipta Kerja benar-benar membuat nasib kaum buruh semakin terpojok. Menurut Ichsan Silalahi sistem kontrak yang kerja yang diterapkan di sejumlah perusahaan tidak memberikan perlindungan terhadap para pekerja.
“Kontrak kerja tiga bulan tidak lagi mendapatkan cuti bagi para pekerja. Dan itu dilindungi oleh pemerintah. Pemerintah justru melindungi para pengusaha,” tegas Ichsan dalam orasinya di depan Gedung DPRD Sumut, Rabu (12/10/2022).
Massa aksi dari Serikat Buruh menyayangkan berbagai kebijakan yang dibuat pemerintahan saat ini. Sejak pandemi Covid-19 melanda Indonesia, jutaan pekerja buruh telah menjadi korban. Banyak pekerja dirumahkan, di-PHK, dan bahkan upahnya tidak pernah dinaikkan karena alasan pandemi. Menurut Sekretaris Partai Buruh Sumut Ijon Tuah Purba, situasi yang dialami para pekerja juga diperparah oleh penetapan Undang-Undang Cipta Kerja.
“Melalui Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law, hak-hak kaum pekerja atau buruh atas keadilan dan kesejahteraan semakin dikebiri,” kata Sekretaris Partai Buruh Sumut Ijon Tuah Purba saat menyampaikan orasi di depan Gedung DPRD Sumut, Rabu (12/10/2022).
Menurut Ketua Massa Aksi sekaligus Ketua Partai Buruh Sumatera Utara Willy Agus Utomo, Partai Buruh sebagai partai yang mewakili rakyat meminta kepada pemerintah agar UU Cipta Kerja atau Omnibus Law segera dicabut. Jika UU Cipta Kerja atau Omnibus Law tidak segera dicabut, Partai Buruh dan serikat pekerja lainnya akan melakukan aksi yang lebih besar.
“Kami meminta pemerintah agar segera mencabut UU Cipta Kerja atau Omnibus Law. Jika tuntutan kami tidak mendapatkan respon, aksi massa yang lebih besar akan dilakukan pada bulan Desember,” kata Ketua Partai Buruh Sumatera Utara Willy Agus Utomo saat melakukan konferensi pers di depan Gedung DPRD Sumut, Rabu (12/10/2022).
Selain menuntut UU Cipta Kerja dicabut, massa aksi demo juga meminta agar pemerintah menurunkan harga BBM yang saat ini justru meresahkan masyarakat. Kenaikan harga BBM dinilai memperparah situasi pekerja saat ini. (KN)