Tega..! Bocah 8 Tahun di Toba Dicabuli Kakek Lalu Diperkosa Ayah Sendiri

Redaksi - Selasa, 20 Juni 2023 13:36 WIB
Tega..! Bocah 8 Tahun di Toba Dicabuli Kakek Lalu Diperkosa Ayah Sendiri
Ilustrasi
bulat.co.id -Sudah jatuh tertimpa tangga. Pribahasa ini patut diberikan kepada bocah malang berusia 8 tahun di Kabupaten Toba, Sumatera Utara, Sumut.

Bagaimana tidak, setelah dirudapaksa oleh ayah kandungnya berinisial SM (34), bocah malang ini dicabuli oleh kakek kandungannya DM (60) yang mengidap penyakit katarak.

Advertisement

"Pelakunya orang tua kandung SM dan kakeknya DM. Korban usia delapan tahun," kata Kasi Humas Polres Toba, AKP Bungaran Samosir saat dikonfirmasi, Selasa (20/6/23).

Baca Juga:

Bungaran mengatakan aksi kedua pelaku itu terungkap usai korban menceritakan perbuatan bejat ayah dan kakeknya kepada teman-temannya. Setelah itu, teman korban bercerita kepada kedua orang tua mereka.

Baca Juga :Edy Rahmayadi Pastikan Tak Berpasangan dengan Ijeck, Golkar Ngaku Rugi Dukung Edy

Alhasil, orang tua dari teman korban tersebut melaporkan kedua pelaku ke Polres Toba, Minggu (18/6/23). Pihak kepolisian yang menerima laporan itu langsung bergerak untuk menangkap kedua pelaku.

"Kami langsung mengamankan kedua tersangka dan sekarang sudah ditahan di Polres Toba," jelasnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku SM telah berulang kali menyetubuhi anaknya sejak Oktober 2022. Aksi bejat itu dilakukannya di dalam rumah mereka.

Baca Juga :Fakta Karut Marut Pekan Raya Sumatera Utara

"Pelaku tega mencabuli putri kandungnya sendiri hingga berulang kali sejak Oktober 2022, dengan dalih agar korban cepat besar. Korban pun diminta melakukan tindakan tak senonoh lalu berlanjut disetubuhi pelaku," kata Bungaran.

Sementara pelaku DM mengaku hanya mencabuli cucunya, tidak sampai menyetubuhi. Aksi bejat itu juga dilakukannya di rumah tersebut. DM mencabuli cucunya dengan modus meminta korban untuk mengusuknya.

"Dengan alasan perut sakit, pelaku DM meminta korban untuk mengusuk perutnya. Setelah itu, pelaku tega melakukan tindakan pencabulan terhadap korban," ujarnya.

Menurut keterangan para pelaku, mereka hanya tinggal dengan korban dan nenek korban di rumah tersebut. SM diketahui telah bercerai dengan istrinya sejak lima tahun lalu.

Baca Juga :Pelaku Pembunuh Wanita Dalam Mobil Ditangkap

Sementara, nenek korban saat kejadian diketahui tengah tidak berada di rumah. Apalagi saat ini, nenek korban tengah pergi mengunjungi kerabatnya di Torganda sejak tiga bulan lalu. Pada saat itulah, para pelaku melakukan aksi bejatnya kepada korban.

"Keadaan rumah yang sepi dimanfaatkan pelaku untuk melakukan tindakan pencabulan dan persetubuhan terhadap putri kandungnya tersebut," jelasnya.

Baca Juga :Satu Hari Lakukan Pencarian, Korban Hanyut di Sungai Pelawi Akhirnya Ditemukan

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Sementara terhadap korban saat ini telah ditempatkan di rumah aman yang disediakan oleh Pemkab Toba.

"Korban kini sudah kita tempatkan di rumah aman yang disiapkan oleh pihak Pemkab. Kita juga tetap berkoordinasi dengan dokter untuk memantau kesehatan dan psikologis si anak," pungkasnya. (HM/dtc).

Halaman :
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru