Pemotor di Jambret di Simalungun, Uang Rp 68 Juta Raib

Internet
bulat.co.id -Seorang pria di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara (Sumut) menjambret tas pengendara sepeda motor. Akibatnya, uang senilai Rp 68 juta milik korban raib.
Beberapa bulan dalam pencarian, akhirnya pelaku yang diketahui berinisial AZ (21) berhasil ditangkap pihak kepolisian Polres Simalungun.
Kapolres Simalungun, AKBP Ronald FC Sipayung mengatakan, peristiwa penjambretan itu terjadi pada 4 Januari 2023 malam.
Saat itu korban tengah melintas di Jalan Nagori Purwosari, Kecamatan Pematang Bandar. Tiba-tiba pelaku memepet sepeda motor korban dan langsung merampas tas milik korban.
Selain uang Rp 68 juta, tas korban juga berisi tiga unit mesin EDC dari beberapa bank. Total kerugian yang dialami korban berjumlah Rp 93 juta.
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait

Klarifikasi atas Tuduhan Kriminalisasi: Penegakan Hukum Harus Berdasarkan Fakta!

Ridwan Rangkuti : Terimakasih Bawaslu Madina

Dua Dugaan Pelanggaran Edi Weng Telah Dilaporkan ke Bawaslu

Mahasiswa Fakultas Hukum UNSAM Praktek Peradilan Semu

Ciptakan Tata Kelola Kearsipan Yang Baik, Kemenkumham Jateng Musnahkan Fisik Arsip dan Sosialisasikan Permenkumham Tata Naskah Dinas

Kawanan Perampok Truk Pengangkut Pakaian Kualitas Ekspor, Berhasil Diungkap Polres Pemalang
Komentar