Simpan Ganja Dalam Tas, Buruh di Sibolga Diamankan Polisi
Doddy Irwansyah
Sibolga berhasil menangkap seorang buruh inisial SFS (36), dalm kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja di Jalan Toto Harahap, Gang Walet, Kelurahan Aek Muara Pinang
bulat.co.id -Kepolisian Resor Kota
Sibolga berhasil menangkap seorang buruh inisial SFS (36), dalm kasus
penyalahgunaan narkotika jenis ganja di Jalan Toto Harahap, Gang Walet,
Kelurahan Aek Muara Pinang, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga.
"Kejadian berawal
saat pelapor menerima informasi dari masyarakat bahwa ada seorang pria yang
memiliki narkotika jenis ganja di sebuah warung di Gang Walet," kata Kasi
Humas Polres Sibolga Iptu Suyatno dalam keterangan tertulis, Jumat (23/6/2023).
Baca Juga:
Baca Juga :PLN Sibolga Diminta Tertibkan Jaringan Internet Diduga Ilegal
Lanjutnya, setelah
dilakukan penggeledahan, personel menemukan narkotika jenis ganja di dalam tas
yang dipegang SFS dengan berat sekitar 5,40 gram. Tersangka mengakui barang
bukti tersebut miliknya dan diperoleh dari Belawan.
"Tersangka dan barang
bukti yang diamankan kemudian dibawa ke Satuan Narkoba Polres Sibolga untuk
proses penyidikan lebih lanjut," ungkapnya.
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Simpan Diduga Ganja Pria Warga Padang Bolak Paluta Ditangkap Polisi
Pemuda Asal Ndoso Mabar Ditangkap Polisi karena Membawa Narkoba
Polres Langsa Tangkap 3 Tersangka dan Amankan 10 Kilogram Ganja
5,3 Kg Ganja Digagalkan Polres Madina Untuk Dikirim ke Jakarta
Kejari Karo Serta Petinggi Hukum Di Tanah Karo Musnahkan Barang Bukti
Gagalkan Peredaran 272 Kg Ganja Asal Aceh, Polda Sumut Amankan Dua Pelaku
Komentar