Dua Terduga Pengedar Narkoba di Tapteng di Tangkap Polisi
Diketahui kedua pelaku berinisial JPFP (22) dan SD (27) keduanya merupakan warga Kota Sibolga.
Menurut keterangan Kasi Humas Polres Tapteng, AKP H. Gurning, penangkapan kedua tersangka berawal dari aduan masyarakat, kemudian personil dikerahkan untuk melakukan penangkapan.
Baca Juga:
"Keduanya mengakui sedang menunggu orang yang akan transaksi sabu dengan mereka," katanya, Kamis (8/6/23).
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yaitu tiga paket sabu dibungkus plastik bening dengan berat kurang lebih 2,28 gram.
"Mereka mengaku memperoleh barang haram tersebut dari pria berinisial B. Kami berharap partisipasi masyarakat dalam pemberantasan narkotika ini dengan cara memberikan informasi kepada kami dan Sumber akan dirahasiakan," ucapnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, JPFP dan SD akan dijatuhi hukuman sesuai undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba.