Dua Terduga Pengedar Narkoba di Tapteng di Tangkap Polisi
Doddy Irwansyah - Kamis, 08 Juni 2023 13:29 WIB
"Mereka mengaku memperoleh barang haram tersebut dari pria berinisial B. Kami berharap partisipasi masyarakat dalam pemberantasan narkotika ini dengan cara memberikan informasi kepada kami dan Sumber akan dirahasiakan," ucapnya.
Baca Juga:
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, JPFP dan SD akan dijatuhi hukuman sesuai undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba.
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Ditangkap Kasus 45 Kg Sabu-30 Ribu Ekstasi, Kartono Ternyata Eks Caleg di Rohil
Masinton Gagal Daftar ke KPU Tapteng, Pihak Kiyedi-Darwin Minta Tak Giring Opini Buruk
Polisi Tangkap Pengedar Sabu Terkenal di Kecamatan Bandar Simalungun
Polres Sergai Musnahkan Barang Bukti Narkotika dari 3 orang Tersangka
Seorang IRT Ditangkap Polisi, Belasan Ekstasi Disita Sebagai Barang Bukti
Bandar Narkoba Diringkus Satuan Narkoba Polres Madina
Komentar