Dua Nelayan Tapteng Ditangkap Satnarkoba
bulat.co.id -TAPTENG | Personel Sat Resnarkoba Polres Tapteng berhasil mengamankan dua orang nelayan yang diduga sebagai pelaku tindak pidana narkotika jenis ganja inisial SL (24) dan SPS (23).
Kedua pelaku diamankan di sekitaran Jalan Bangun Siregar, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapteng, Senin (7/8/2023) sekira pukul 22:00 WIB.
Baca Juga:
Baca Juga :Tapteng Baru">Berikan Pendidikan Politik, Ketua DPD PDIP Sumut : Kita Wujudkan Tapteng Baru
"Ciri-cirinya sesuai dengan informasi dan
personel langsung melakukan penangkapan dan mengamankan laki laki tersebut dan
mengaku Inisial SL," kata Gurning, Kamis (10/8/2023).
Ketika dilakukan penggeledahan, jelasnya, personel menemukan tujuh ampul narkotika jenis ganja yang di bungkus kertas nasi berwarna coklat dari lantai pondok dengan berat 6,22 gram dan 1 unit handphone berwarna hitam. "Dari tangan sebelah kanan SL diperoleh ganja. Barang tersebut membeli dari laki laki inisial SPS," jelasnya.
Polres Tebing Tinggi Ungkap Peredaran Sabu, Amankan Residivis dan 95 Gram Barang Bukti
Peduli Bencana, PTPN IV Kebun Bandar Pasir Mandoge Turut Berjibaku Salurkan Bantuan
Kapolres Berikan Penghargaan kepada Jajaran Sat Narkoba Polres Sergai
Polres Sergai Amankan Kapal Bawa PMI ilegal di Perairan Pantai Kelang, Tekong dan ABK jadi Tersangka
Bawa 5 Paket Sabu, Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi Tangkap Seorang Residivis