Simpan Ganja Dalam Tas, Buruh di Sibolga Diamankan Polisi

"Kejadian berawal
saat pelapor menerima informasi dari masyarakat bahwa ada seorang pria yang
memiliki narkotika jenis ganja di sebuah warung di Gang Walet," kata Kasi
Humas Polres Sibolga Iptu Suyatno dalam keterangan tertulis, Jumat (23/6/2023).
Baca Juga:
Baca Juga :PLN Sibolga Diminta Tertibkan Jaringan Internet Diduga Ilegal
Lanjutnya, setelah
dilakukan penggeledahan, personel menemukan narkotika jenis ganja di dalam tas
yang dipegang SFS dengan berat sekitar 5,40 gram. Tersangka mengakui barang
bukti tersebut miliknya dan diperoleh dari Belawan.
"Tersangka dan barang
bukti yang diamankan kemudian dibawa ke Satuan Narkoba Polres Sibolga untuk
proses penyidikan lebih lanjut," ungkapnya.
Untuk mempertanggung
jawabkan perbuatannya, SFS akan dijerat dengan tindak pidana penyalahgunaan
narkotika dengan Pasal 114 ayat (1) subs pasal 111 ayat (1) dari undang-undang
RI Nomor 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika. Jika terbukti bersalah, Ia dapat
dihukum dengan pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda minimal Rp1 miliar.

Pemuda Asal Ndoso Mabar Ditangkap Polisi karena Membawa Narkoba

Polres Langsa Tangkap 3 Tersangka dan Amankan 10 Kilogram Ganja

5,3 Kg Ganja Digagalkan Polres Madina Untuk Dikirim ke Jakarta

Kejari Karo Serta Petinggi Hukum Di Tanah Karo Musnahkan Barang Bukti

Gagalkan Peredaran 272 Kg Ganja Asal Aceh, Polda Sumut Amankan Dua Pelaku
