Dua Terduga Pengedar Narkoba di Tapteng di Tangkap Polisi

Istimewa
"Mereka mengaku memperoleh barang haram tersebut dari pria berinisial B. Kami berharap partisipasi masyarakat dalam pemberantasan narkotika ini dengan cara memberikan informasi kepada kami dan Sumber akan dirahasiakan," ucapnya.
Baca Juga:
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, JPFP dan SD akan dijatuhi hukuman sesuai undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba.
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait

Tim Gabungan Intel Korem 022/PT dan Intel Kodim 0209/LB Tangkap Kurir Narkoba, Satu Kg Narkoba Jenis Sabu-sabu Batal Beredar

Penggerebekan Sarang Narkoba di Labura, 20 Orang Diamankan

Ditangkap Kasus 45 Kg Sabu-30 Ribu Ekstasi, Kartono Ternyata Eks Caleg di Rohil

Masinton Gagal Daftar ke KPU Tapteng, Pihak Kiyedi-Darwin Minta Tak Giring Opini Buruk

Polisi Tangkap Pengedar Sabu Terkenal di Kecamatan Bandar Simalungun

Polres Sergai Musnahkan Barang Bukti Narkotika dari 3 orang Tersangka
Komentar