Sembunyikan Ganja Dalam Kotak Rokok, Seorang Nelayan Ditangkap Polisi
bulat.co.id -Personil Satres Narkoba berhasil mengamankan JS (33) seorang nelayan yang diduga pengedar narkotika jenis ganja di Jalan Sibolga-Padang Sidempuan, Dusun II, Desa Aek Horsik, Kecamatan Badiri, Kabupaten Tapanuli Tengah. Rabu (24/5/23) kemarin.
Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Jimmy Christian Samma Melalui Kasi Humas AKP H. Gurning,membenarkan penangkapan tersebut.
Baca Juga:
- Diskotik Kripton Buka 24 Jam dan Disinyalir Jual Narkoba ! Maruhal Lumbang Gaol SH : Kenapa Belum Ditutup dan Dirazia Juga ? Ada Apa ?
- Diskotik Kripton Buka 24 Jam, Disinyalir Jual Narkoba ! Maruhal Lumbang Gaol SH : Tutup Segera dan Pihak Kepolisian Harus Razia
- Siswa yang Dikeluarkan dari SMPN Negeri 2 Belik Dapat Bantuan Hukum Gratis
"Sesuai informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi Narkoba, personil langsung mengamankan laki-laki tersebut dan mengaku sebagai nelayan," kata Gurning, Kamis (25/5/23).
Setelah diamankan, personil kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan selembar uang pecahan Rp50.000, satu unit kotak rokok yang berisikan 9 ampul ganja yang dibalut plastik warna hijau, dan ganja yang tidak terbungkus.
"JS menjelaskan bahwa narkotika jenis ganja dengan berat Brutto sekitar 7,11 gram yang disita dan ganja tersebut diperolehnya dari seorang laki-laki inisial M. Menurutnya ganja tersebut akan dijualnya untuk menambah penghasilan, namun belum sempat terjual semua sudah ditangkap Polisi," ungkapnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya JS beserta barang bukti dibawa ke Polres Tapteng guna diproses sesuai undang-undang nomor 35, tahun 2009 tentang narkotika.