Polres Sibolga Amankan Tersangka Wanita Perdagangan Orang

bulat.co.id - Kepolisian Resor (Polres) Kota Sibolga mengamankan satu orang wanita terduga pelaku terkait kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Jalan Albertus, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sibolga Kota, Kota Sibolga.
Baca Juga:
Selain pelaku, korban TPPO juga dibawa dari lokasi yang sama oleh pihak kepolisian. Keduanya diamankan dalam rangka Operasi Pekat Toba 2023 oleh tim opsional Satuan Reserse Kriminal Polres Sibolga, Senin malam (3/4/2023).
Baca Juga: Kantongi 10 Paket Sabu, Nelayan di Sibolga Ditangkap Polisi
"Tersangka melanggar pasal 2, pasal 10 UU RI nomor. 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan pasal 296 KUHP," Kata Kasat Reskrim IPTU Donny Pance Simatupang, Rabu (5/4/2023).
Dia menjelaskan, penangkapan tersangka diawali setelah polisi menerima informasi dari masyarakat tentang dugaan tindak pidana perdagangan orang atau permucikarian yang sedang berlangsung di Jalan Albertus.

Uskup Labuan Bajo Jalan Salib Bersama Tahanan di Labuan Bajo

Sainal Mengaku Keliru, Yang Menyebut Kerusakan Lahan Pertanian karena Bencana Alam Bukan Penyidik

Polres Labuhanbatu Laksanakan Penyambutan dan Pelepasan Pejabat Lama dan Pejabat Baru Kapolres Labuhanbatu

Polres Labuhanbatu Laksanakan Penyambutan dan Pelepasan Pejabat Lama dan Pejabat Baru Kapolres Labuhanbatu

Pelaku Pembunuhan di Labuan Bajo Terancam Bui 15 Tahun
