Ketua IPK Soroti Truk Overtonase Bebas Berseliweran di Sibolga
Pihaknya menilai hal tersebut dapat berpotensi besar pada kerusakan jalan dan juga mengancam kenyamanan warga Sibolga saat berlalulintas.
Abdul melihat, kawasan yang sering di lalui truk Overtonase berada di jalan suprapto menuju pelabuhan-pelabuhan penyebrangan.
Baca Juga:
"Dalam satu hari saja bisa 10 sampai 20 kali truk ini melintas. Sehingga kondisi jalan berpotensi rusak, dan nyatanya menjadi momok menakutkan yang kapan saja bisa mengancam keselamatan pengguna jalan lain nya" ucap Abdul.
Tokoh Muda Kota Sibolga ini juga mempertegas penyelenggaraan angkutan jalan dengan kendaraan bermotor diatus dalam pasal 277 Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan.
"Pelanggar dimensi angkutan diancam pidana satu tahun penjara atau denda paling banyak Rp 24.000.000 (Dua Puluh Empat Juta Rupiah)." Kata Abdul.
Abdul menilai, luputnya perhatian Dinas Perhubungan Kota Sibolga terkait bebasnya truk Overtonase yang melintas di jalan jalanan Kota Sibolga yang hingga kini belum menindak secara serius truk Overtonase di Kota Sibolga.
"Kalau saja Dinas Perhubungan Kota Sibolga serius dan tegas, mungkin truk overtonase ini tidak akan bebas melintas, dan kondisi jalan akan tetap terawat, masyarakat juga tidak terlalu khawatir akan kenyamanannya menggunakan jalan Kota Sibolga," tandasnya.