Tak Sesuai Putusan MA, 7 Keluarga Korban KM Mega Top III Kecewa Terhadap PT KJL

Doddy Irwansyah - Minggu, 13 Agustus 2023 16:30 WIB
Tak Sesuai Putusan MA, 7 Keluarga Korban KM Mega Top III Kecewa Terhadap PT KJL
Istimewa

bulat.co.id -TAPTENG | Sebanyak 7 keluarga korban kapal tenggelam KM Mega Top III pada akhir 2017 lalu kecewa terhadap perusahaan PT KJL, yang berada di jalan Gatot Subroto, Kelurahan Pondok Batu, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng).

Advertisement

Kekecewaan tersebut lantaran pemberian santunan tidak sesuai dengan putusan MA yang seharusnya PT KJL memberikan uang santunan sebesar Rp 118 juta lebih, nyatanya yang diterima keluarga korban tidak sesuai harapan.

Baca Juga:

"Berdasarkan surat putusan MA ini, seharusnya kan uang santunan yang kami terima sebesar Rp118 juta lebih per ahli waris, tapi yang kami terima tidak sampai segitu," ungkap Sapnakan Lubis diamini keluarga korban lainnya di salah satu rumah di Jalan Faisal Tanjung, Gang Anggrek, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Pandan, Tapteng, Minggu (13/8/23).

Baca Juga :Honor Panitia Pilkades di Kota Padang Sidimpuan Belum Cair

Saat ini, ketujuh keluarga korban kapal tenggelam KM Mega Top III tengah mempersiapkan gugatan kembali kepada pemilik PT KJL karena dianggap tidak mematuhi keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA-RI).

Sebelumnya, MA pada 30 Mei 2022, mengeluarkan surat keputusan perkara No 650 K/Pdt.Sus-PH/2022 yang menghukum PT KJL untuk membayarkan hak-hak ahli waris almarhum (Alm) Rizki Hermansyah Tanjung, (Alm) Riyon Efendi, (Alm) Riswandi Nasution, (Alm) Muhammad Agusabdi Tanjung, (Alm) Dedi Sapran Caniago, (Alm) Muhammad Ali, dan (Alm) Akhiruddin, berupa santunan kematian karena kecelakaan kerja dan meninggal dunia dengan total sebesar Rp831 juta lebih atau ahli waris masing-masing berhak menerima Rp118 juta lebih setelah dikurangkan pembayaran oleh tergugat sebesar Rp5 juta.

Putusan MA tersebut memperkuat amar putusan Pengadilan Hubungan Industrial Pengadilan Negeri (PN) Medan sebelumnya pada 12 Agustus 2021 dengan nomor putusan 149/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Mdn atas gugatan ke tujuh ahli waris lewat kuasa hukum mereka, Hotbiner Silaen, dari Serikat Burih Sejahtera Indonesia (SBSI).

Sapnakan menuturkan, pihaknya kala itu cuma menerima Rp60 juta. Uang itu mereka terima lewat kuasa hukum/pengacara mereka, Hotbiner Silaen, di salah satu hotel di Kota Sibolga pada 18 Juli 2023. Namun, uang itu tidak mereka terima seutuhnya karena masih harus dipotong untuk biaya bantuan hukum dan administrasi SBSI sebesar 20 persen atau Rp12,5 juta serta biaya lainnya. Sehingga mereka para ahli waris hanya menerima Rp47 juta per orang.

"Jadi, kami merasa tidak puas dan keberatan atas besar santunan yang diberikan PT KJL tersebut, apakah benar jumlahnya sebesar itu atau bagaimana. Belum lagi PT KJL sama sekali yang tidak pernah membayarkan upah per bulan kepada para ahli waris terhitung sebelum dan sesudah putusan MA No 650k/Pdt.Sus-PHi/2022" imbuhnya.

Ketidakpuasan dan rasa keberatan Sapnakan dan para ahli waris lainnya ini, tidak terlepas dari besarnya biaya yang harus mereka tanggung selama lima tahun mengurus permasalahan yang merenggut nyawa orang-orang tercinta mereka tersebut.
Belum lagi penyerahan santunan tanpa melibatkan pihak-pihak terkait, seperti aparat pemerintahan, kepolisian, perusahaan, maupun pihak BPJS Ketenagakerjaan.

Sementara kasus tenggelamnya KM Mega Top III yang menewaskan 28 ABK nya sempat menjadi perhatian khusus dari Pemerintah Kota (Pemkot) Sibolga dan aparat terkait.

Baca Juga :Masinton Pasaribu Sosialisasikan Program PSR di Tapteng

"Sebenarnya, kami sudah layangkan surat keberatan pembayaran itu kepada Ketua MA-RI di Jakarta dengan tembusan Presiden, Kementerian Kelautan, Mabes Polri, Gubernur Sumut dan lainnya. Dan rencananya juga, kami akan membawa masalah ini ke ranah hukum, jika tidak ada penyelesaiannya," katanya.

Hotbiner Silaen selaku kuasa hukum para keluarga korban KM Mega Top III yang dihubungi wartawan melalui telepon selular, menyatakan uang santunan sebesar Rp60 juta itu telah menjadi kesepakatan korban dengan pihak PT KJL.
"Jadi, itu atas seijin mereka (para ahli waris). Dan perkara perdata juga tidak bisa dipaksakan. Apalagi perusahaan itu sudah colaps (bangkrut)," katanya.

Halaman :
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru