Tak Sesuai Putusan MA, 7 Keluarga Korban KM Mega Top III Kecewa Terhadap PT KJL

Doddy Irwansyah - Minggu, 13 Agustus 2023 16:30 WIB
Tak Sesuai Putusan MA, 7 Keluarga Korban KM Mega Top III Kecewa Terhadap PT KJL
Istimewa
Advertisement

Sapnakan menuturkan, pihaknya kala itu cuma menerima Rp60 juta. Uang itu mereka terima lewat kuasa hukum/pengacara mereka, Hotbiner Silaen, di salah satu hotel di Kota Sibolga pada 18 Juli 2023. Namun, uang itu tidak mereka terima seutuhnya karena masih harus dipotong untuk biaya bantuan hukum dan administrasi SBSI sebesar 20 persen atau Rp12,5 juta serta biaya lainnya. Sehingga mereka para ahli waris hanya menerima Rp47 juta per orang.

Baca Juga:

"Jadi, kami merasa tidak puas dan keberatan atas besar santunan yang diberikan PT KJL tersebut, apakah benar jumlahnya sebesar itu atau bagaimana. Belum lagi PT KJL sama sekali yang tidak pernah membayarkan upah per bulan kepada para ahli waris terhitung sebelum dan sesudah putusan MA No 650k/Pdt.Sus-PHi/2022" imbuhnya.

Ketidakpuasan dan rasa keberatan Sapnakan dan para ahli waris lainnya ini, tidak terlepas dari besarnya biaya yang harus mereka tanggung selama lima tahun mengurus permasalahan yang merenggut nyawa orang-orang tercinta mereka tersebut.
Belum lagi penyerahan santunan tanpa melibatkan pihak-pihak terkait, seperti aparat pemerintahan, kepolisian, perusahaan, maupun pihak BPJS Ketenagakerjaan.

Sementara kasus tenggelamnya KM Mega Top III yang menewaskan 28 ABK nya sempat menjadi perhatian khusus dari Pemerintah Kota (Pemkot) Sibolga dan aparat terkait.

Baca Juga :Masinton Pasaribu Sosialisasikan Program PSR di Tapteng

"Sebenarnya, kami sudah layangkan surat keberatan pembayaran itu kepada Ketua MA-RI di Jakarta dengan tembusan Presiden, Kementerian Kelautan, Mabes Polri, Gubernur Sumut dan lainnya. Dan rencananya juga, kami akan membawa masalah ini ke ranah hukum, jika tidak ada penyelesaiannya," katanya.

Hotbiner Silaen selaku kuasa hukum para keluarga korban KM Mega Top III yang dihubungi wartawan melalui telepon selular, menyatakan uang santunan sebesar Rp60 juta itu telah menjadi kesepakatan korban dengan pihak PT KJL.
"Jadi, itu atas seijin mereka (para ahli waris). Dan perkara perdata juga tidak bisa dipaksakan. Apalagi perusahaan itu sudah colaps (bangkrut)," katanya.

Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru