Tak Sesuai Putusan MA, 7 Keluarga Korban KM Mega Top III Kecewa Terhadap PT KJL

Doddy Irwansyah - Minggu, 13 Agustus 2023 16:30 WIB
Tak Sesuai Putusan MA, 7 Keluarga Korban KM Mega Top III Kecewa Terhadap PT KJL
Istimewa

bulat.co.id -TAPTENG | Sebanyak 7 keluarga korban kapal tenggelam KM Mega Top III pada akhir 2017 lalu kecewa terhadap perusahaan PT KJL, yang berada di jalan Gatot Subroto, Kelurahan Pondok Batu, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng).

Advertisement

Kekecewaan tersebut lantaran pemberian santunan tidak sesuai dengan putusan MA yang seharusnya PT KJL memberikan uang santunan sebesar Rp 118 juta lebih, nyatanya yang diterima keluarga korban tidak sesuai harapan.

Baca Juga:

"Berdasarkan surat putusan MA ini, seharusnya kan uang santunan yang kami terima sebesar Rp118 juta lebih per ahli waris, tapi yang kami terima tidak sampai segitu," ungkap Sapnakan Lubis diamini keluarga korban lainnya di salah satu rumah di Jalan Faisal Tanjung, Gang Anggrek, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Pandan, Tapteng, Minggu (13/8/23).

Baca Juga :Honor Panitia Pilkades di Kota Padang Sidimpuan Belum Cair

Saat ini, ketujuh keluarga korban kapal tenggelam KM Mega Top III tengah mempersiapkan gugatan kembali kepada pemilik PT KJL karena dianggap tidak mematuhi keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA-RI).

Sebelumnya, MA pada 30 Mei 2022, mengeluarkan surat keputusan perkara No 650 K/Pdt.Sus-PH/2022 yang menghukum PT KJL untuk membayarkan hak-hak ahli waris almarhum (Alm) Rizki Hermansyah Tanjung, (Alm) Riyon Efendi, (Alm) Riswandi Nasution, (Alm) Muhammad Agusabdi Tanjung, (Alm) Dedi Sapran Caniago, (Alm) Muhammad Ali, dan (Alm) Akhiruddin, berupa santunan kematian karena kecelakaan kerja dan meninggal dunia dengan total sebesar Rp831 juta lebih atau ahli waris masing-masing berhak menerima Rp118 juta lebih setelah dikurangkan pembayaran oleh tergugat sebesar Rp5 juta.

Putusan MA tersebut memperkuat amar putusan Pengadilan Hubungan Industrial Pengadilan Negeri (PN) Medan sebelumnya pada 12 Agustus 2021 dengan nomor putusan 149/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Mdn atas gugatan ke tujuh ahli waris lewat kuasa hukum mereka, Hotbiner Silaen, dari Serikat Burih Sejahtera Indonesia (SBSI).

Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru