Dua Nelayan Tapteng Ditangkap Satnarkoba
bulat.co.id -TAPTENG | Personel Sat Resnarkoba Polres Tapteng berhasil mengamankan dua orang nelayan yang diduga sebagai pelaku tindak pidana narkotika jenis ganja inisial SL (24) dan SPS (23).
Kedua pelaku diamankan di sekitaran Jalan Bangun Siregar, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapteng, Senin (7/8/2023) sekira pukul 22:00 WIB.
Baca Juga:
Baca Juga :Tapteng Baru">Berikan Pendidikan Politik, Ketua DPD PDIP Sumut : Kita Wujudkan Tapteng Baru
"Ciri-cirinya sesuai dengan informasi dan
personel langsung melakukan penangkapan dan mengamankan laki laki tersebut dan
mengaku Inisial SL," kata Gurning, Kamis (10/8/2023).
Ketika dilakukan penggeledahan, jelasnya, personel menemukan tujuh ampul narkotika jenis ganja yang di bungkus kertas nasi berwarna coklat dari lantai pondok dengan berat 6,22 gram dan 1 unit handphone berwarna hitam. "Dari tangan sebelah kanan SL diperoleh ganja. Barang tersebut membeli dari laki laki inisial SPS," jelasnya.
Mendapat informasi tersebut, petugas melakukan
pengembanngan dan berhasil menangkap SPS yang berdiri di salah satu gang Jalan Bangun
Siregar Kalangan, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapteng.
"SPS mengakui ada disuruh SL untuk membelikan
ganja dengan memberikan uang Rp100.000 untuk delapan ampul, dan setelah itu
menyerahkan delapan ampul ganja kepada SL dan kemudian SL memberikan uang
sebesar Rp20.000 dan memberikan ganja satu ampul kepada SPS," kata
Gurning.
Baca Juga :Tapteng di Tangkap Polisi">Dua Terduga Pengedar Narkoba di Tapteng di Tangkap Polisi
Gurning juga menjelaskan, SPS mengaku bahwa ganja
tersebut dibelinya dari laki laki inisial HWN alias E, namun ketika dilakukan
pengembangan tidak berhasil ditemukan karena telah melarikan diri.
"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, SL
dan SPS beserta barang bukti dibawa ke Satreskoba Polres Tapanuli Tengah dan
guna diproses sesuai UU No.35 THN 2009 tentang narkoba,' ungkapnya.