Dua Nelayan Tapteng Ditangkap Satnarkoba

bulat.co.id -TAPTENG | Personel Sat Resnarkoba Polres Tapteng berhasil mengamankan dua orang nelayan yang diduga sebagai pelaku tindak pidana narkotika jenis ganja inisial SL (24) dan SPS (23).
Kedua pelaku diamankan di sekitaran Jalan Bangun Siregar, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapteng, Senin (7/8/2023) sekira pukul 22:00 WIB.
Baca Juga:
Baca Juga :Tapteng Baru">Berikan Pendidikan Politik, Ketua DPD PDIP Sumut : Kita Wujudkan Tapteng Baru
"Ciri-cirinya sesuai dengan informasi dan
personel langsung melakukan penangkapan dan mengamankan laki laki tersebut dan
mengaku Inisial SL," kata Gurning, Kamis (10/8/2023).
Ketika dilakukan penggeledahan, jelasnya, personel menemukan tujuh ampul narkotika jenis ganja yang di bungkus kertas nasi berwarna coklat dari lantai pondok dengan berat 6,22 gram dan 1 unit handphone berwarna hitam. "Dari tangan sebelah kanan SL diperoleh ganja. Barang tersebut membeli dari laki laki inisial SPS," jelasnya.

Kapolres Berikan Penghargaan kepada Jajaran Sat Narkoba Polres Sergai

Polres Sergai Amankan Kapal Bawa PMI ilegal di Perairan Pantai Kelang, Tekong dan ABK jadi Tersangka

Bawa 5 Paket Sabu, Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi Tangkap Seorang Residivis

Pembongkar Kantor SMK N1 Ditangkap Polisi, Ternyata Residivis Nyuri Kotak Infaq

Gerak Cepat Tak Sampai 1x24 jam, Polres Sergai Tangkap Pelaku Pembunuhan
