Pria di Sergai Ditangkap Gegara Tampung 23 PMI Ilegal di Rumah, Perekrut DPO

bulat.co.id -SERGAI | Polres Tebing Tinggi menangkap pria berinisial I (43), Minggu (30/7/23) di rumahnya di Desa Paya Pasir, Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Serdang Bedagai.
Pria tersebut ditangkap lantaran menampung pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal di rumahnya.
Baca Juga:
Saat ditangkap, ada sekitar 23 PMI ilegal yang tengah ditampung pelaku dirumahnya.
Baca Juga :Kasus Penculikan dan Penganiayaan di Perbaungan Berujung Restorative Justice
Kapolres Tebing Tinggi AKBP Andreas Tampubolon mengatakan, pelaku ditangkap karena menampung PMI ilegal yang akan berangkat ke Malaysia melalui Pantai Sialang Buah dari rumahnya.
Selain itu, pelaku juga menampung PMI ilegal yang baru saja pulang dari luar negeri ke Indonesia.
"Pelaku menampung calon pekerja yang akan diberangkatkan ke Malaysia secara ilegal melalui Pantai Sialang Buah dengan menggunakan kapal kayu penangkap ikan serta menampung tenaga kerja ilegal yang kembali ke Indonesia di rumahnya," kata AKBP Andreas, Jumat (1/9/23).

MA Al Washliyah Tanjung Beringin Dukung Dr. Dedi Iskandar Batubara Pimpin UNIVA Labuhanbatu

Demi Pendidikan Berkualitas, SMP Alwashliyah 3 Dolok Masihul Jalani Pembangunan Sesuai Aturan

Satreskrim Polres Sergai Gelar Kegiatan Tali Asih Bersama 44 Anak Yatim

RSU Melati Perbaungan Peringati World Cleanup Day 2025: Aksi Gotongroyong Patuhi Surat Edaran Bupati Sergai

TNI-Polri Kawal Kades Nagur Cup, Bupati Sergai Resmi Buka Kick Off
