Pembangunan Paving Block di SMPN 1 Sei Rampah Diduga Abaikan UU KIP dan Juknis BOS
Menurut pantauan wartawan di lokasi, pengerjaan proyek di halaman sekolah tersebut tidak terlihat adanya papan informasi sehingga tidak diketahui volume dan sumber anggarannya dari mana.
Maka itu dinilai bertentangan dengan Undang-undang No. 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Baca Juga:
Kemudian untuk Juknis BOS tahun 2023 berdasarkan, Permendikbudristek nomor 63 Tahun 2022, dalam pasal 2, pengelolaan dana BOS dilakukan berdasarkan prinsip sebagaimana pada poin e. transparan.
Menurut Kepala SMP Negeri 1 Sei Rampah, Nuraini, ketika ditemui wartawan di kantornya beberapa waktu yang lalu menyebutkan bahwa pembangunan paving block di lingkungan sekolah yang ia pimpin tidak perlu menggunakan papan informasi atau plang proyek, karena sudah memakai Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah).
"Kita sudah pakai SIPLah, dana kecil mana lah, kalau cuma Rp 30 juta masak pakai plang pak. Yang penting kita belanja ini tidak ada tarik tunai kita SIPLaH pakai pihak ketiga yang mengerjakan langsung," ujarnya.
"Kita bisa periksa administrasi karena ini SIPLaH, mereka yang mengerjakan cocok dengan anggaran kita, mereka kerjakan," ujar Nuraini.
Bupati Tapsel Buka Diklat BCKS Tahun 2026
Pemerintah Gampong Alue Beurawe Bagikan Seragam Sekolah Gratis untuk 41 Anak Yatim dan Piatu
KPK Tetapkan Bupati Langkat Syah Afandin Tersangka Suap Proyek
250 Guru Ikuti Seleksi Substansi BCKS di Tapsel Tahun 2026
Heboh !! Penempatan Ka. Prodi dan Jabatan lainnya di STAIN Madina Diduga KKN