Kasus Penculikan dan Penganiayaan di Perbaungan Berujung Restorative Justice

- Jumat, 01 September 2023 16:45 WIB
Kasus Penculikan dan Penganiayaan di Perbaungan Berujung Restorative Justice
internet
Ilustrasi

bulat.co.id -SERGAI | Polsek Perbaungan Sergai melaporkan perkembangan kasus perkara tentang tindak pidana penculikan dan penganiayaan. Hal ini berdasarkan LP/B/162 /VII/2023/SPKT/POLSEK PERBAUNGAN/POLRES SERGE/POLDA SUMUT, Tanggal 19 Juli 2023, dengan pelapor Andriana alias Ana.

Advertisement


Penanganan kasus tindak pidana penculikan dan penganiayaan yang dilakukan oleh penyidik Polsek Perbaungan saat ini sudah SP3.

Baca Juga:


Baca Juga :Polsek Pantai Cermin Bagikan Buku Bacaan Gratis


Berdasarkan Perpol No. 8 tahun 2021 tentang keadilan (Restorative Justice), surat perdamaian dari kedua belah pihak pada tanggal 7 Agustus 2023 di ketahui oleh Lurah Tualang, surat pernyataan pelapor atas nama Andriana alias Ana tanggal 18 Agustus 2023, tentang tidak keberatan atas kejadian tersebut dan bersedia mencabut laporan dan surat pencabutan laporan pengaduan dari Polsek Perbaungan dan merasa keberatan perkara di majukan ke JPU/sidang pengadilan.



Kemudian, hasil gelar perkara tanggal 18 Agustus 2023 di Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai, surat permohonan penangguhan penahanan dari keluarga tersangka Resi Siregar (dkk) atas nama Pemohon Lely M, tanggal 17 Agustus 2023, surat penangguhan penahanan atas nama Resi Siregar dan surat penangguhan penahanan atasnama Amin Nurrahim alias Amin Caki.


Baca Juga :Polres Sergai Masih Dalami Dugaan Pencemaran Sungai Rambung


Oleh karena itu, Kapolres Sergai AKBP Oxy Yudha Pratesta melalui Kapolsek perbaungan AKP M. Pandiangan, SH menyampaikan pihak akan melakukan tindakan selanjutnya, yakni melengkapi administrasi berkas perkara, melakukan gelar perkara, melaksanakan perdamaian oleh kedua belah pihak (Restorative Justice ) di kelurahan Tualang, melaporkan kepada pimpinan, menangguhkan para tersangka yang dilakukan penahanan dan menerbitkan surat ketetapan tentang penghentian penyidikan.

Halaman :
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru