Kasus Penculikan dan Penganiayaan di Perbaungan Berujung Restorative Justice
Kemudian, hasil gelar perkara tanggal 18 Agustus 2023 di Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai, surat permohonan penangguhan penahanan dari keluarga tersangka Resi Siregar (dkk) atas nama Pemohon Lely M, tanggal 17 Agustus 2023, surat penangguhan penahanan atas nama Resi Siregar dan surat penangguhan penahanan atasnama Amin Nurrahim alias Amin Caki.
Baca Juga:
Baca Juga :Polres Sergai Masih Dalami Dugaan Pencemaran Sungai Rambung
Oleh
karena itu, Kapolres Sergai AKBP Oxy Yudha Pratesta melalui Kapolsek perbaungan
AKP M. Pandiangan, SH menyampaikan pihak akan melakukan tindakan selanjutnya,
yakni melengkapi administrasi berkas perkara, melakukan gelar perkara, melaksanakan
perdamaian oleh kedua belah pihak (Restorative Justice ) di kelurahan Tualang,
melaporkan kepada pimpinan, menangguhkan para tersangka yang dilakukan
penahanan dan menerbitkan surat ketetapan tentang penghentian penyidikan.