Kabupaten Sergai Dapatkan Penambahan Alokasi dan Penyempurnaan Juknis Penyaluran Pupuk Bersubsidi

Yusnar - Rabu, 26 Juni 2024 21:25 WIB
Kabupaten Sergai Dapatkan Penambahan Alokasi dan Penyempurnaan Juknis Penyaluran Pupuk Bersubsidi
istimewa
Distributor Pupuk Bersubsidi, Rismauli Nadeak.
bulat.co.id - SERGAI | Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) mendapatkan Penambahan alokasi dan Penyempurnaan petunjuk teknis (juknis) penyaluran pupuk bersubsidi Tahun 2024.

Sesuai berdasarkan Keputusan Bupati Sergai nomor 300/18.28/Tahun 2024 tanggal 15 Mei 2024 tentang penetapan alokasi dan harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi sektor pertanian di Kabupaten Sergai Tahun 2024 yang ditandatangani oleh Bupati Sergai H Darma Wijaya.

Advertisement

Adapun alokasi pupuk bersubsidi Tahun 2024 menurut jenis, jumlah pupuk dan sebaran kecamatan dengan jumlah total Urea 12.995,000, NPK 12.000,000 dan NPK Formula Khusus 33,674.

Baca Juga:

Sedangkan sebelumnya Keputusan Bupati Sergai nomor 42/18.24/Tahun 2024 tanggal 2 Januari 2024 alokasi pupuk bersubsidi berjumlah Urea 7.577,424, NPK 5.066,766 dan NPK Formula Khusus 4,920.

Demikian disampaikan salah satu perwakilan Distributor Pupuk Bersubsidi, Rismauli Nadeak saat dikonfirmasi kepada wartawan, Rabu (26/6/2024).

"Tentunya, dalam tahun 2024 ini ada peningkatan dan penambahan alokasi pupuk bersubsidi sektor pertanian sangat signifikan dan mencegah kelangkaan pupuk bersubsidi bagi petani," paparnya.

Dijelaskan Rismauli, Petani yang masuk di e RDKK dan di cek sama kios di aplikasi e PUBERS sesuai data resmi layak menerima pupuk bersubsidi.

"Kalau pertani tersebut masuk dalam e-alokasi maka diwajibkan agar langsung datang ke kios, kecuali sakit atau lansia maka penyalurannya memakai surat kuasa dan diketahui pemerintah desa setempat," ujarnya.

Lanjutnya, ada pertanyaan gimana kalau petani yang meninggal dunia, jawabannya maka cukup dengan keterangan oleh desa atau kelurahan dan bisa ditebus melalui anak/keluarga petani tersebut.

"Diinformasikan kepada masyarakat petani, kalau belum masuk e alokasi maka daftarkan lah kembali agar mendapatkan pupuk bersubsidi. Karena setiap 1x4 bulan update nama di e RDKK, diantarnya Alokasi penambahan pupuk subsidi, penambahan petani penerima pupuk dan Perbaikan/ update nama petani yang tidak sesuai," pungkasnya.

Editor
: Andy Liany
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru