Kabupaten Serdang Bedagai Siap Sukseskan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024

Yusnar - Kamis, 09 Mei 2024 08:29 WIB
Kabupaten Serdang Bedagai Siap Sukseskan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024
istimewa
Kabupaten Serdang Bedagai Siap Sukseskan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024

bulat.co.id - Bupati Serdang Bedagai (Sergai) H Darma Wijaya diwakili oleh Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Drs Zulfikar menghadiri acara Peluncuran Tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sergai Tahun 2024 di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Sei Rampah, Rabu (8/5/2024).

Advertisement

Acara tersebut dihadiri oleh unsur Forkopimda, Ketua KPU dan Bawaslu Kabupaten Sergai, Ketua MUI Sergai, Ketua FKUB Sergai, Kepala OPD dan yang mewakili, Camat, tokoh agama, tokoh masyarakat dan undangan lainnya.

Baca Juga:

Dalam sambutan tertulis Bupati yang dibacakan Staf Ahli Bupati Drs Zulfikar menyampaikan bahwa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sergai tahun 2024 merupakan bagian dari pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024.

"Pelaksanaan peluncuran tahapan ini merupakan peran serta kita bersama dalam rangka menyukseskan pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sergai tahun 2024. Oleh karenanya, ini sangat penting dan melibatkan unsur Forkopimda, pemerintah daerah, pimpinan partai politik, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat dan tokoh pemuda serta seluruh elemen masyarakat Sergai," ungkapnya.

Ia menambahkan bahwa setiap tahapan ini dapat disampaikan dan disosialisasikan kepada seluruh lapisan masyarakat di seluruh wilayah Tanah Bertuah Negeri Beradat.

Tujuannya adalah, lanjutnya lagi, agar masyarakat Sergai mendapatkan informasi yang benar terkait penyelenggaraan Pilkada serentak tahun 2024, khususnya mengenai pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sergai.

Lebih lanjut disampaikan Zulfikar bahwa dalam pelaksanaan asas Pemilu adalah: langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

Hal ini, sebutnya, menunjukkan bahwa setiap warga negara dalam mengikuti pemilihan umum dilindungi, berdasarkan asas tersebut sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

Dikatakan Bupati jika Pemkab Sergai siap memberikan dukungan demi kelancaran pelaksanaan tugas, wewenang dan kewajiban penyelenggaraan Pilkada sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

"Pemkab Sergai berkomitmen kuat untuk terus mendukung suksesnya pelaksanaan Pilkada Serentak tahun 2024. Dengan ini kami imbau untuk menjaga netralitas bagi para ASN. Menugaskan ASN pada Sekretariat PPK dan Bawaslu, penyediaan sarana & prasarana Sekretariat PPK, Panwaslu dan PPS. Pemberian data penduduk potensial pemilih pemilihan (DP4) kepada KPU yang kemudian diverifikasi oleh KPU menjadi daftar pemilih tetap (DPT)," bebernya.

Editor
: Andy Liany
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru