Diamankan Curi Berondolan, Pria di Sergai Ditetapkan Tersangka Kasus Tipu Gelap, Ini Penjelasannya

bulat.co.id -SERGAI | Polsek Firdaus, Resort Sergai menangani kasus pencurian berondolan sawit di Perkebunan PT Lonsum Rambung Sialang Kecamatan Sei Rampah Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) pada Selasa (6/10/23) kemarin sekira pukul 18.15 WIB.
Pelakunya diketahui bernama Habibi alias Ebi (35) warga Dusun I Desa Pergulaan Kecamatan Sei Rampah. Ebi tertangkap oleh security perkebunan Lonsum dengan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Supra dan HP berikut 10 kg berondolan sawit di dalam plastik kresek.
Baca Juga:
Perugas security langsung menyerahkan pelaku kepada Polsek Firdaus pada malam harinya.
Pada esok hari Rabu (7/10/23) keluarga pelaku pencurian tersebut menerima surat penahanan dan penangkapan dari pihak Polsek Firdaus.
Anehnya, akan tetapi pada isi surat tersebut berisikan tersangka melakukan penipuan dan Penggelapan 15 ekor kambing.
Maka yang menjadi pertanyaan oleh pihak keluarga tersangka, mengapa isi surat tersebut menetapkan tersangka dengan kasus yang berbeda.
Pihak keluarga pun memaparkan bahwa tersangka Habibie diduga menerima surat penahanan tentang kasus penipuan dan penggelapan tersebut di duga hasil laporan dan saksi palsu, Miswan alias Kurik warga Desa Pergulaan yang bekerja sebagai security kebun Lonsum beserta temannya Suwandi dan Tugiman.
Selanjutnya, Ngatini (63) selaku ibu kandung tersangka memaparkan pada awak media mengatakan bahwa Miswan selaku security kebun dan Habibie merupakan teman bisnis jual beli kambing.
Sementara itu, Suwandi selaku Kepala Dusun I Desa Pergulaan juga menyebutkan bahwa tersangka Habibi memang telah menjualkan Kambing Miswan sebanyak 15 ekor dengan harga Rp. 15 juta dan sudah dibayar kan Habibie sekitar Rp 8 juta, dan sisa untuk dilunasi sekitar Rp 7 Juta lagi, akan tetapi Habibie harus membayar hutang lainnya beserta dendanya.
"Jadi Habibie harus membayar untuk melunasinya sekitar Rp 10 Juta yang harus dibayar pada Miswan, dan mereka membuat perjanjian yang ditandatangani oleh kedua pihak yang disaksikan saya sebagai Kepala Dusun,"jelasnya.

Pelaku Penganiaya di Puncak Waringin Labuan Bajo Ditangkap, Terancam Penjara 9 Tahun

Pelaku Wisata: Labuan Bajo Masih Promosi untuk Hadirkan Investor

Ketua PSI Sergai Buka Puasa Bersama dengan Alumni Sekolah Perwira Angkatan 20.1992/1993 Sukabumi

Ketua PSI Vera Pasaribu Hadiri Buka Puasa Bersama DPC PPP Sergai

PSI Serdang Bedagai Mengajak Masyarakat Bergabung ke Partai Super Terbuka
