Dua Kurir Sabu 28 Kg Ditangkap Polisi Setelah Kecelakaan di Serdang Bedagai
Hendra Mulya - Kamis, 04 Mei 2023 15:17 WIB

Internet
Kepada polisi, keduanya mengaku hanya sebagai kurir dengan upah Rp 10 Juta untuk menjemput barang haram tersebut ke Rantau Prapat oleh pria inisial D. Meraka juga mengakui kalau aksi ini kali kedua dilakukan.
"Atas perbuatannya mereka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati atau paling singkat 6 tahun," tutup Oxy.
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait

Ketua PSI Sergai Buka Puasa Bersama dengan Alumni Sekolah Perwira Angkatan 20.1992/1993 Sukabumi

Deputi BGN Tinjau Dapur Mandiri Makan Bergizi Gratis di Kabupaten Sergai

Kabar Gembira, RSU Melati Perbaungan Buka Praktek Umum Dokter Spesialis, ini Daftar dan Jadwalnya

Sekretaris Komisi A DPRD Sergai Dukung Kinerja Polisi Ungkap Kasus Dugaan Pembunuhan Pelajar Terbungkus Karung

Area Alun-alun dan Masjid Agung Tanpa PJU, Warga Keluhkan Suasana Gelap Gulita

Masyarakat Sebut Pelayanan RSU Melati Perbaungan Tidak Ada Dipersulit
Komentar