Polsek Dolok Masihul Ringkus 2 Pelaku Pencurian dan 1 Penadah

Yusnar - Rabu, 19 Februari 2025 12:42 WIB
Polsek Dolok Masihul Ringkus 2 Pelaku Pencurian dan 1 Penadah
Polsek Dolok Masihul Ringkus 2 Pelaku Pencurian dan 1 Penadah.
bulat.co.id - SERGAI, - Polsek Dolok Masihul Polres Serdang Bedagai meringkus 2 Pelaku dan 1 Penadah Tindak Pidana Pencurian, Selasa (18/2).

Pencurian ini berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP / B / 19 / II / 2025 / SPKT / POLSEK DOLOK MASIHUL / POLRES SERGAI / POLDA SUMUT, tanggal 11 Februari 2025.

Advertisement

Dengan pelapor / korban, Mardianto, Warga Dusun XIII Desa Pulau Gambar Kecamatan Serba Jadi Kabupaten Serdang Bedagai.

Baca Juga:

Kejadian pencurian ini pada Selasa, 11 Februari 2025 sekira Pukul 09.00 wib di Dusun XIII Desa Pulau Gambar Kecamatan Serba Jadi Kabupaten Serdang Bedagai, tepatnya dibelakang rumah korban.

Pelaku turut diamankan berinisial Se, (30) warga Dusun XIII Desa Pulau Gambar Kecamatan Serba Jadi Kabupaten Serdang Bedagai.

Kemudian berinisial Su (27) Dusun II Desa Pulau Gambar Kecamatan Serba Jadi Kabupaten Sergai dan Seorang penadah berinisial D, (27) warga Dusun XIV B Desa Pulau Gambar Kecamatan Serba Jadi, Sergai.

Dengan barang bukti, 1 (satu) Unit Kompresor warna putih, 1 Tabung Gas 3 kg warna hijau dan Rekaman CCTV.

Kronologis Singkat Kejadian

Pada hari selasa tanggal 11 Februari 2025 Sekira Pukul 09.00 Wib, sewaktu Pelapor keluar dari pintu belakang Rumahnya, Saudara Pelapor melihat 1 (Satu) Unit Mesin Kompresor dan 1 (Satu) Tabung Gas Elpiji 3 Kg warna Hijau yang terletak di Belakang rumahnya sudah hilang, dan langsung menghubungi/menelepon anaknya yang bernama Dian Setiawan untuk datang kerumah Pelapor dan mengecek Rekaman CCTV yang terpasang dirumah Pelapor.

Kemudian hasil dari rekaman CCTV tersebut terlihat 1 org laki-laki yg tidak dikenal sedang berada di belakang rumah pelapor, sehingga pelapor mencurigai bahwa pelaku yg mengambil barang milik pelapor adalah laki-laki tersebut, sehingga atas kejadian tersebut Pelapor mengalami kehilangan 1 (Satu) unit Mesin Kompresor dan 1 (Satu) Buah Tabung Gas Elpiji 3 Kg dengan kerugian materil sebesar Rp.3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah) dan selanjutnya Pelapor melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Dolok Masihul guna menuntut para pelaku untuk dilakukan proses penyidikan sesuai dengan hukum berlaku di wilayah NKRI.

Kronologis Penangkapan

Awal mulanya pelaku dalam lidik, selanjutnya berdasarkan dari hasil rekaman CCTV dilakukan penyelidikan dan penyidikan, diketahuilah identitas pelaku yang melakukan pencurian tersebut diduga seorang laki-laki yang berinisial Se beralamat di Dusun XIII Desa Pulau Gambar Kecamatan Serba Jadi Kabupaten Serdang Bedagai.

Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 18 Februari 2025 sekitar pukul 11.00 WIB, Kanit Reskrim Polsek Dolok Masihul IPTU Qory Siregar, SH,MH, berserta team Opsnal bergerak menuju tempat keberadaan pelaku untuk melakukan penyelidikan.

Pada sekitar pukul 21.00 Wib diketahuilah keberadaan Se yang diduga pelaku pencurian tersebut, kemudian dilakukan penangkapan terhadap Se di simpang Dusun XIII Desa Pulau Gambar dan dilakukan interogasi singkat, kemudian Se mengakui benar dirinya yang telah melakukan pencurian kompresor dan tabung gas. Dari pengakuan Se bahwa saat melakukan pencurian tersebut dirinya bersama temannya yang berinisial Su warga Dusun II Desa Pulau Gambar dan barang hasil curian berupa kompresor telah berhasil di jual senilai Rp 450.000,- kepada D alamat Dusun XIV B Desa Pulau Gambar.

Setelah mengamankan pelaku Se, kemudian Team melakukan penyelidikan keberadaan terhadap pelaku Su dan D, kemudian pada hari Rabu tanggal 19 Februari 2025 sekitar pukul 00.30 Wib dilakukan penangkapan terhadap Su dikediamannya yang terletak di Dusun II Desa Pulau Gambar dan disita 1 tabung gas lalu dilakukan interogasi cepat, dan Su mengakui perbuatannya bersama Pelaku Se.

Kemudian tim menuju kediaman atas nama D untuk melakukan penangkapan dikarenakan menerima barang curian hasil kejahatan, selanjutnya dari tangan D diperoleh barang bukti hasil kejahatan berupa 1 (datu) buah kompresor.

Selanjutnya terhadap ke tiga pelaku dibawa ke Polsek Dolok Masihul beserta barang bukti untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

Sementara itu Ps. Kasi Humas Polres Serdang Bedagai IPTU Zulfan Ahmadi, SH, MH, membenarkan penangkapan terhadap ke 2 pelaku pencurian dan 1 penadah pada korban/pelapor Mardianto.

IPTU Zulfan Ahmadi menghimbau kepada seluruh masyarakat khususnya masyarakat Kabupaten Serdang Bedagai, agar jangan mau menerima/membeli barang yang tidak jelas asal usulnya atau tidak resmi milik dari penjual, kejadian tersebut menjadi contoh segala bentuk kejahatan pasti ada ganjaran hukumnya.

Editor
: Yusnar
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru