Sat Narkoba Polres Sergai Ciduk Anak Medan Diduga Pengedar Ekstasi

Penangkapan dilakukan di Jalan Serdang, Kelurahan Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, pada Minggu (9/2/2025) sekitar pukul 15.00 WIB.
Tersangka yang diamankan adalah D.I.H (38), warga Jalan Pala Pajak Rabu, Kelurahan Sei Mencirim, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan.
Baca Juga:
Dari tangan pelaku, polisi menyita 31 butir pil ekstasi merek Mercy dengan berat brutto 8,76 gram, satu unit ponsel merek OPPO, serta satu kotak hitam merek Magnum yang digunakan untuk menyimpan barang haram tersebut.
Keberhasilan Satnarkoba Polres Sergai yang dipimpin AKP Iwan Hermawan dalam membongkar transaksi ini bermula dari informasi masyarakat yang dapat dipercaya mengenai aktivitas jual beli narkotika di wilayah Perbaungan.
Berdasarkan laporan tersebut, Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Sergai segera menyusun strategi dengan melakukan undercover buy atau penyamaran sebagai pembeli.
Salah satu anggota tim berpura-pura memesan 31 butir ekstasi kepada tersangka D.I.H, yang kemudian menyepakati pertemuan pada Minggu, 9 Februari 2025, di Kota Perbaungan.
D.I.H yang berdomisili di Medan, akhirnya sepakat bertemu di lokasi yang telah ditentukan, tepatnya di samping Bank BRI Kota Perbaungan.
Saat tiba di lokasi, tersangka kemudian meminta berpindah tempat ke sebuah doorsmeer mobil tidak jauh dari Bank BRI. Polisi yang sudah bersiap di sekitar lokasi tetap mengawasi gerak-gerik tersangka.
Ketika D.I.H mengeluarkan sebungkus plastik dari kantong celananya, yang diduga berisi pil ekstasi, tim segera bergerak cepat dan langsung menangkapnya tanpa perlawanan.
Saat diinterogasi di tempat kejadian, tersangka mengaku mendapatkan ekstasi tersebut dari seseorang bernama F di daerah Tanah Lapang, Binjai.
Namun, D.I.H mengaku tidak mengetahui secara pasti keberadaan maupun tempat tinggal F, karena selama ini transaksi dilakukan melalui telepon dengan nomor orang lain.
Karena informasi mengenai pemasoknya masih samar, tim kemudian membawa tersangka beserta barang bukti ke Mapolres Serdang Bedagai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Ps. Kasi Humas Polres Sergai membenarkan penangkapan tersebut dan menegaskan bahwa pihaknya akan terus menggencarkan operasi pemberantasan narkotika di wilayah hukumnya.
"Benar, Sat Narkoba Polres Sergai telah berhasil menangkap seorang pengedar narkotika jenis ekstasi asal Medan pada Minggu, 9 Februari 2025, di Perbaungan. Saat ini, tersangka masih dalam proses penyidikan untuk pengembangan lebih lanjut,"katanya.

Polres Labuhanbatu Tangkap Pengedar Sabu di Padang Bulan, Barang Bukti 4,07 Gram Diamankan

Kodim 0209/LB Bersama Korem 022/PT Aman 1 Kg Sabu dari Seorang Pria di Kos-kosan

Tim Gabungan Intel Korem 022/PT dan Intel Kodim 0209/LB Tangkap Kurir Narkoba, Satu Kg Narkoba Jenis Sabu-sabu Batal Beredar

Kapolres Berikan Penghargaan kepada Jajaran Sat Narkoba Polres Sergai

Pemuda Asal Ndoso Mabar Ditangkap Polisi karena Membawa Narkoba
