Sat Narkoba Polres Sergai Berhasil Tangkap Bandar Sabu di Bintang Bayu

Bandar sabu yang diamankan diketahui T.P alias PURBA, umur (47), warga Desa Basarima Kecamatan Silau Kahean Kabupaten Simalungun dan E.S alias Eko, (27) Warga Dusun 2 Desa Silau Dunia Kecamatan Silau Kahean Kabupaten Simalungun.
Baca Juga:
Barang Bukti berupa, 1(satu) paket klip plastik sedang yang berisikan sabu berat bruto 1.51 gram, 1(satu) buah Hp Nokia warna hitam dan 1(satu) buah alat hisap (bong).
Kronologis Penangkapan
Sat Narkoba Polres Sergai menerima pengaduan dari Masyarakat (Dumas) di Kecamatan Bintang Bayu Kabupaten Serdang Bedagai bahwa seseorang yang berinisial T.P alias Purba sering menjual Narkoba di Kecamatan Bintang Bayu.
Kemudian pada hari Kamis tanggal 6 Februari 2025 sekira pukul 11.00 wib team opsnal menindak lanjuti Pengaduan dari masyarakat tersebut yang mana di Kecamatan Bintang Bayu sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu,l dan sekitar lebih kurang 1 jam perjalanan Team sampai di Kecamatan Bintang Bayu tepatnya di Dusun 2 Desa Dolok Masango di dalam perkebunan sawit milik PTP 3 Silau Dunia.
Selanjutnya team melihat ada 3(tiga) orang laki laki akan melakukan transaksi narkoba lalu melihat hal tersebut team langsung mendekati ketiga orang tersebut dikarenakan melihat team datang ke tiga orang laki laki tersebut melarikan diri sehingga terjadi kejar kejaran berselang lebih kurang lima menit team berhasil menangkap 2 (dua) orang laki laki tersebut yang mengaku bernama Tupal Purba dan Eka Syahputra sedangkan satu orang lagi berhasil melarikan diri.
Selanjutnya team mencari barang bukti Narkotika dengan melakukan penggeledahan terhadap kedua orang pelaku dan ditemukan 1(satu) paket plastik sedang yg berisikan butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu di dalam kemeja warna putih milik Tupal Purba,1(satu) unit Hp dikantong celana milik Tupal Purba sedangkan 1(satu) buah bong dibawah tanah.
Bahwa kedua pelaku mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dengan cara patungan Tupal Purba Rp 400.000 sedangkan Eka Syahputra Rp 100.000 setelah uang terkumpul kedua pelaku berangkat ke Kecamatan Bintang Bayu dan membelinya dari Heki warga Bintang Bayu selanjutnya dilakukan pengembangan namun Heki tidak berada dirumahnya.
Kemudian kedua tersangka dan barang bukti di bawa ke Sat Narkoba Polres Sergai utk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Sementara Ps.Kasi Humas Polres Sergai IPTU Zulfan Ahmadi, SH. MH membenarkan penangkapan Bandar Sabu inisial T.P yang sangat meresahkan masyarakat Bintang Bayu dan saat ini pelaku sedang dalam proses penyidikan atau Proses Hukum di Sat Narkoba Polres Sergai.

Ketua PSI Sergai Buka Puasa Bersama dengan Alumni Sekolah Perwira Angkatan 20.1992/1993 Sukabumi

Ketua PSI Vera Pasaribu Hadiri Buka Puasa Bersama DPC PPP Sergai

PSI Serdang Bedagai Mengajak Masyarakat Bergabung ke Partai Super Terbuka

Kapolres Berikan Penghargaan kepada Jajaran Sat Narkoba Polres Sergai

Safari Ramadan Pemkab Sergai digelar, Wabup Sergai Sambangi Desa Pekan Tanjung Beringin
