Respon Cepat Masyarakat, Polsek Tanjung Beringin Berhasil Gagalkan Transaksi Sabu di Kampung Baru
Pelaku diamankan seorang nelayan berinisial I alias M, (40) warga Dusun I Kampung Baru Desa Nagur Kecamatan Tanjung Beringin.
Barang Bukti berupa 2 (dua) klip plastik transparan sedang yang berisikan butiran kristal yang patut diduga Narkotika Jenis Sabu seberat 2 (dua) Gram, 1 (satu) pcs mancis warna kuning, 1 (satu) pcs jarum suntik, 1 (satu) bal plastik transparan besar berisikan plastik klip transparan kecil kosong dan uang tunai sebesar Rp 90.000,-.
Baca Juga:
Kronologi penangkapan pelaku tersebut, Polsek Tanjung Beringin Polres Sergai yang dipimpin AKP Pamilu H. Hutagaol, merespon dan menindaklanjuti informasi dari masyarakat yang menginformasikan bahwa sering terjadi transaksi jual beli narkotika jenis sabu tepatnya di Dusun I Kampung Baru Desa Nagur Kecamatan Tanjung Beringin Kab. Sergai.
Kemudian pada hari Sabtu tanggal 08 Februari 2025, sekira pukul 21.00 WIB, Kapolsek Tanjung Beringin AKP Pamilu H. Hutagaol, SH, MH, memerintahkan Personil Unit Reskrim Polsek Tanjung Beringin untuk segera berangkat ke lokasi yang telah diinformasikan.
Sekira pukul 21.30 Wib, Tim tiba di depan sebuah rumah warga yang terletak Dusun I Kampung Baru Desa Nagur, kemudian terlihat ada seorang laki-laki yang dicurigai hendak akan melakukan transaksi jual beli atau mengedarkan Narkotika Jenis Sabu-sabu.
Mendapati hal tersebut secara cepat personil Unit Reskrim Polsek Tanjung Beringin langsung melakukan penggrebekan dan penangkapan.
Pada saat ditangkap pelaku berusaha membuang barang bukti yang diduga berisikan Narkotika jenis sabu-sabu dari tangannya, namun berhasil ditemukan oleh Petugas persis dibawah kaki pelaku, kemudian dilakukan interogasi secara cepat dan pelaku mengakui baru membeli Narkotika jenis sabu-sabu tersebut yang akan dijual kembali dari Seorang laki-laki yang bernama Ponja (nama panggilan) dan langsung dilakukan pengembangan ke rumah Ponja yang berada di Desa Nagur juga namun tidak ditemukan.
Selanjutnya personil Reskrim Polsek Tanjung Beringin Polres Sergai mengamankan tersangka beserta barang bukti ke Makopolsek Tanjung Beringin.
Kemudian pelaku beserta barang bukti dilimpahkan ke Sat Narkoba Polres Sergai guna mempertanggung jawabkan perbuatannya sesuai Hukum yang berlaku di NKRI.
Ps. Kasi Humas Polres Sergai IPTU Zulfan Ahmadi, SH., MH, kepada wartawan membenarkan penangkapan pelaku narkoba tersebut.