Kabur selama 10 Bulan ke Riau, Polsek Dolok Masihul Berhasil Amankan Budi yang Nyuri Uang dan Emas
Tindak pidana pencurian tersebut berdasarkan laporan Polisi nomor LP / B / 39 / IV / 2024 / SPKT / POLSEK DOLOK MASIHUL / POLRES SERGAI / POLDA SUMUT, tanggal 23 April 2024 dengan korban Muhammad Syahputra, (28) warga Dusun I Desa Tanjung Harap Kecamatan Serba Jadi Kabupaten Serdang Bedagai.
Pencurian tersebut terjadi pada hari Selasa 23 April 2024 sekira Pukul 11.00 Wib di Cinta Kasih Dusun I Desa Tanjung Harap Kecamatan Serba Jadi Kabupaten Serdang Bedagai. Akhirnya pelaku terungkap diketahui bernama Budi Saja (46) warga Dusun III Desa Karang Tengah Kecamatan Dolok Masihul Kabupaten Sergai.
Baca Juga:
Turut diamankan barang bukti berupa 16 (enam belas) lembar surat pembelian emas.
Kronologi singkat kejadian, pada hari Sabtu 13 April 2024 sekira pukul 11.00 Wib, sewaktu pelapor bersama kekasihnya yang bernama Dewi Yuliana mengendarai mobilnya sedang menuju ke rumah orangtua dari pelapor yang berada di Cinta Kasih Dusun I Desa Tanjung Harap Kecamatan Serba Jadi Kabupaten Sergai.
Sesampainya Pelapor disimpang Cinta Kasih, Pelapor melihat ada pengendara sepeda motor yang jatuh dan Pelapor bersama Kekasih langsung memarkirkan Mobil yang dikendarainya ditepi jalan dan langsung membantu pengendara sepeda motor tersebut kemudian memberikan sejumlah uang kepada pengendara sepeda motor tersebut untuk bisa berobat.
Setelah membantu pengendara sepeda motor tersebut, Pelapor dan Kekasihnya tersebut kembali ke Mobil dan melihat dompet yang berisikan uang tunai dan beberapa gram emas yang diletak di kursi depan mobil telah tidak ada ataupun hilang.
Atas kejadian tersebut Pelapor mengalami kehilangan 1 (Satu) Buah dompet yang berisi Emas seberat ± 65 Gram dan uang tunai sebanyak Rp. 13.000.000,- (Tiga Belas Juta Rupiah).
Selanjutnya pada tanggal 23 April 2024 Pelapor melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Dolok Masihul guna dilakukan proses penyelidikan sesuai dengan hukum berlaku di wilayah NKRI.
Sedangkan kronologi penangkapan, awal mulanya pelaku dalam lidik, selanjutnya setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan dari keterangan saksi-saksi diketahui lah pelaku bernama Budi Saja kemudian setelah pelaku tersebut diketahui sebagai orang yang melakukan pencurian tersebut yang terjadi pada hari Selasa 23 April 2024 sekitar pukul 11.00 Wib. Selanjutnya pelak melarikan diri ke Dumai Provinsi Riau.
Kemudian pada hari Kamis 30 Januari 2025 Tim Opsnal Unit Reskrim mendapat informasi bahwa pelaku yg berinisial BS telah kembali kerumahnya yang terletak di Dusun III Desa Karang Tengah, atas informasi tersebut Tim opsnal langsung bergerak ke rumah pelaku tersebut, selanjutnya sekitar pukul 11.00 Wib diduga pelaku itu pun berhasil diamankan.
Setelah dilakukan interogasi kemudian yang di duga pelaku mengakui bahwa benar dirinya yang melakukan pencurian 1 (satu) buah dompet yang berisikan uang dan emas, yang mana pengakuan pelaku uang didalam dompet telah habis di gunakan selama pelarian, begitu juga dengan emas yang berhasil/telah dijual dan uang dari penjualan tersebut juga telah dipergunakan untuk kebutuhan selama pelarian, selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Sementara itu , Plt. Kasi Humas Polres Sergai IPTU Zulfan Ahmadi, SH, MH, kepada wartawan membenarkan peristiwa pencurian dari pelaku inisial BS, dengan teknik mengelabui dan menfaatkan rasa iba korban, pelaku dengan mudah mencuri uang dan emas didalam dompet.
Plt. Kasi Humas menghimbau dari peristiwa tersebut menjadi pelajaran bagi seluruh masyarakat khususnya masyarakat Kabupaten Sergai, agar jika sedang mengendarai mobil/sepeda motor kemudian menemukan kejadian serupa, hendaklah tetap waspada karena bisa jadi keadaan tersebut memberikan peluang untuk terjadinya pencurian.
"Apabila telah terjadinya peristiwa tersebut atau tindak pidana lainnya diharapkan masyarakat segera melaporkan nya ke Kepolisian terdekat atau dapat menghubungi Call Centre 110 Polres Sergai atau dapat Membuat laporan ke SPKT Polres Sergai,"kata IPTU Zulfan Ahmadi.