Kejari Sergai Musnahkan Barang Bukti 112 Perkara yang Sudah Inkrah
Kepala Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai,
Rufina Ginting, S.H., M.H melalui Kepala Seksi Intelijen, Hasan Afif Muhammad, S.H., M.H kepada bulat.co.id dalam keterangan pers tertulisnya mengatakan barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara tindak pidana yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht).
Baca Juga:
"Barang bukti yang dimusnahkan berupa narkotika jenis shabu, ganja, ekstasi, dan barang bukti lainnya seperti handphone, senjata tajam, egrek, along-along, bong, timbangan digital, kaca pirex, mancis, pakaian, dan benda lainnya yang berasal dari perkara antara lain perkara narkotika, perlindungan anak, penganiayaan dan KDRT, pencurian, pengeroyokan, serta perjudian,"paparnya.
Lebih lanjut dijelaskan Hasan, adapun cara pemusnahan barang bukti antara lain terhadap barang bukti narkotika jenis shabu dan
ekstasi dimusnahkan dengan cara dimasukkan dalam blender dan dibuang ke dalam galian
tanah, barang bukti berupa senjata tajam dipotong dengan gerinda, sedangkan barang bukti narkotika jenis ganja dan barang bukti lain dibakar atau dirusakkan sehingga tidak dapat
dimanfaatkan/dipergunakan kembali,"paparnya.
"Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti ini merupakan bentuk pelaksanaan tugas dan kewenangan selaku Jaksa Eksekutor atau pelaksana putusan Pengadilan dalam perkara pidana sebagaimana diatur dalam pasal 270 KUHAP,"tutupnya.
Adapun yang hadir dalam kegiatan tersebut antara lain Kepala Kejaksaan Negeri Serdang
Bedagai, Rufina Ginting, S.H., M.H., beserta para Kepala Seksi dan Kasubag, para Kasubsi
dan Jaksa Fungsional Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai dan juga dihadiri oleh perwakilan Ketua Pengadilan Negeri Sei Rampah, perwakilan Kapolres Serdang Bedagai, Kepala BNN Kabupaten Serdang Bedagai, serta Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Serdang Bedagai.