Perkara Masuk Rumah Tanpa Izin Masih Bergulir, Kejari Tebing Tinggi sebut Polres sempat Tak Kunjung Kirim Berkas 

Yusnar - Selasa, 12 November 2024 17:16 WIB
Perkara Masuk Rumah Tanpa Izin Masih Bergulir, Kejari Tebing Tinggi sebut Polres sempat Tak Kunjung Kirim Berkas 
Kantor Kejari Kota Tebing Tinggi.
bulat.co.id - TEBINGTINGGI - Kasus yang menimpa korban Surya Ningsih alias Ecy Warga Kelurahan Satria Kecamatan Padang Hilir Kota Tebing Tinggi dengan terduga pelaku inisial F masih bergulir di Polres dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebing Tinggi, Selasa (12/11).

Kasus yang dilaporkan 2 tahun lalu mencuat kembali, berawal seorang ibu bersama kedua anak perempuannya melakukan aksi bungkam dengan cara tutup mulut

Advertisement

memakai lakban.

Baca Juga:

Sang ibu dan anaknya ini dengan kondisi mulut berlakban duduk diatas becak bermotor di depan Gedung DPRD Tebing Tinggi, Kamis (7/11) kemarin sekira pukul 09.30 wib.

Diketahui, Surya Ningsih langsung membuat laporan ke Polres Tebing Tinggi melalui unit Sat Reskrim dengan LP Nomor: STTPL / B/62/I/2022/POLRES TEBINGTINGGI/POLDA SUMUT tentang Pasal 167 ayat (1) KUHP Barang siapa memaksa masuk ke dalam rumah, ruangan atau pekarangan tertutup yang dipakai orang lain dengan melawan hukum atau berada di situ dengan melawan hukum, dan atas permintaan yang berhak atau suruhannya tidak pergi dengan segera, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan.

Kasus ini diduga korban dan terduga pelaku F berselisih paham, karena korban dianggap terduga pelaku terlalu mencampuri urusan pribadinya.

Menurut keterangan korban bahwa kronologi tepatnya pada tanggal 21 januari 2022, terduga pelaku oknum F dengan membawa anak nya dan seorang teman oknum F mendatangi rumah kami di gg Flamboyan untuk menemui saya. Saat itu kebetulan saya tidak berada di rumah hanya suami dan 2 anak perempuan saya yang saat itu berumur 3 dan 7 tahun.

Karena tidak percaya atas pernyataan suami saya, bahwa saya sedang tidak berada di rumah. Oknum F dan temannya memaksa masuk kedalam rumah kami dengan cara mendobrak paksa pintu rumah dan menerobos paksa masuk ke kamar dan ke dapur untuk mencari saya.

Akibat dorongan oknum F beserta seorang temannya yang menerobos memaksa masuk melalui pintu depan rumah saya, anak saya yang saat itu berusia 3 tahun dan berketepatan berada dibelakang pintu, terjerembab dan terjatuh yang disaksikan langsung oleh anak saya yg saat itu berusia 7 tahun (kakaknya) sehingga membuat anak saya yang usia 7 tahun terkejut dan ketakutan.

Media ini mencoba mengkonfirmasi Kejari Tebing Tinggi, wartawan mengikuti prosedur dengan melalui pendataan diri selanjutnya menunggu di ruang Sistem Informasi Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) pada Kejaksaan tersebut.

Setelah menunggu Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Tebing Tinggi Septeddy Endra Wijaya, SH, MH tidak dapat menjumpai wartawan karena dikabarkan sedang dipanggil Kajari Tebing Tinggi.

Dalam keterangan Kasubsi Kasi Pidum Kejari Tebing Tinggi, Kaparang kepada wartawan mengatakan pihak Polres Tebing Tinggi tak kunjung mengirimkan berkas perkara korban Surya Ningsih, karena kami (Kejari) mempunyai SOP yakni 30 hari 3 kali. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), yang mana tindaklanjutnya penyidik yang harusnya menyerahkan berkas maka kami akan meneliti dan memberikan petunjuk selanjutnya apabila ada kekurangan pormil materil, namun kita kembalikan lagi SPDP nya.

"Kemudian tahun 2023 datang lagi SPDP bang tapi tanpa kunjung datang berkas. Nah, yang ketiga ini datang lagi (2024) berkasnya pada seminggu yang lalu maka ini masih proses pra penuntutan, ini masih P18 - P19 ini nanti kita ekspos perkaranya karena ini jadi atensi Kejari,"ujarnya.

"Nah untuk lebih jelas nanti jumpa langsung Kasi Pidum biar dihadirkan Jaksa nya yang menangani perkara tersebut,"ucap Kaparang kepada wartawan.

Setelah menunggu diperkirakan 30 Menit, Kasi Pidum Kejari Tebing Tinggi tak kunjung menemui Wartawan.

Sebelumnya, Kasat Reskrim AKP Sahri Sebayang saat dikonfirmasi menegaskan bahwa oknum F sudah ditetapkan sebagai tersangka, berkasnya sudah dikirim ke Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi.

"Kalau masyarakat menyampaikan aspirasi ya sah-sah saja, kita (polres) tetap profesional lah. Masih menunggu dari JPU. Oleh karena itu, kita kirim berkas tinggal menunggu P21,"tegas Kasat Reskrim.

Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru