Tim Opsnal Polsek Firdaus Berhasil Amankan Seorang Pengedar Sabu

Yusnar - Rabu, 18 September 2024 14:50 WIB
Tim Opsnal Polsek Firdaus Berhasil Amankan Seorang Pengedar Sabu
istimewa
Pengedar narkoba berikut barang bukti yang diamankan Polsek Firdaus.
bulat.co.id - SERGAI |Kepolisian Sektor (Polsek) Firdaus, Polres Serdang Bedagai, kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika.

Dalam operasi terbaru yang dilakukan pada Selasa, 17 September 2024, sekitar pukul 16.00 WIB, Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Firdaus berhasil menangkap seorang pengedar narkoba jenis shabu di Kampung Samben, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai.

Advertisement

Penangkapan ini berawal dari informasi yang diterima polisi dari masyarakat, yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan terkait transaksi narkotika di Dusun XVI, Kampung Samben.

Baca Juga:

Berdasarkan laporan tersebut, Kapolsek Firdaus AKP Andi Sujendral bersama Tim Opsnal Polsek Firdaus segera melakukan penyelidikan.

Setelah memastikan kebenaran informasi, tim langsung menuju lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi narkoba. Di sana, petugas mendapati seorang pria yang tampak gelisah menunggu di belakang rumah warga.

Pria tersebut, yang belakangan diketahui bernama RG alias D (35), warga Dusun XVI, Kampung Samben, mencoba melarikan diri ketika menyadari kedatangan petugas. RG sempat berusaha kabur ke arah perkebunan sawit hingga melewati area persawahan warga.

Namun, usaha pelariannya sia-sia. Tim Opsnal yang telah sigap mengepung area berhasil menangkap RG. Saat dikejar, RG sempat membuang tas sandang yang dibawanya ke arah sawah, namun petugas dengan cepat menemukannya.

Dari hasil penggeledahan di lokasi, petugas menemukan uang tunai sebesar Rp 150.000 dan sebuah ponsel merek Vivo di saku RG. Tidak hanya itu, tas sandang yang dibuangnya juga menjadi kunci utama dalam pengungkapan kasus ini.

Di dalam tas tersebut, polisi menemukan 13 bungkus plastik transparan berisi narkotika jenis shabu, lengkap dengan alat konsumsi seperti kaca pirek dan sekop jarum.

Dalam interogasi di tempat, RG mengakui bahwa shabu tersebut adalah miliknya. Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa barang haram tersebut diperolehnya dari seorang bandar besar berinisial I, yang tinggal di Dusun I, Desa Nagur, Kecamatan Tanjung Beringin.

Barang bukti yang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian dalam operasi ini meliputi:

13 bungkus plastik transparan berisi shabu

1 buah kaca pirek

2 buah sekop jarum

1 buah mancis warna biru

1 unit ponsel merek Vivo

1 tas sandang warna coklat

Uang tunai sebesar Rp 150.000

Usai penangkapan, RG alias D langsung dibawa ke Mapolsek Firdaus untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kasus ini pun akan segera diserahkan ke Satuan Narkoba Polres Serdang Bedagai guna proses penyelidikan mendalam, termasuk mengusut lebih jauh jaringan peredaran narkoba yang melibatkan bandar besar.

AKP Andi Sujendral, Kapolsek Firdaus, menegaskan bahwa Polsek Firdaus tidak akan berhenti dalam upaya pemberantasan narkoba.

"Kami akan terus meningkatkan operasi seperti ini, khususnya di wilayah-wilayah yang rawan peredaran narkotika. Kami juga sangat mengapresiasi peran masyarakat yang terus memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan," ujar AKP Andi Sujendral.

Tersangka RG alias D kini menghadapi ancaman hukuman berat. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ia bisa dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) yang mengatur tentang peredaran narkotika. Ancaman hukuman maksimal untuk pasal ini adalah penjara selama 20 tahun.

Penangkapan RG alias D menjadi bukti nyata keseriusan Polsek Firdaus dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah Serdang Bedagai.

AKP Andi Sujendral menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan operasi intensif untuk memberantas jaringan narkoba di wilayah hukum Polres Serdang Bedagai, termasuk daerah-daerah yang dicurigai sebagai basis peredaran narkotika.

"Kami berharap masyarakat terus berpartisipasi aktif dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian. Ini sangat membantu kami dalam mengungkap kasus-kasus serupa di masa mendatang. Kami ingin menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bebas dari bahaya narkoba," tegasnya.

Dengan tindakan tegas aparat kepolisian dan kerjasama yang baik dari masyarakat, harapan untuk memberantas peredaran narkoba di Serdang Bedagai semakin kuat.

Kasus RG alias D ini sekaligus menjadi pengingat bagi para pelaku kejahatan narkotika bahwa polisi tidak akan tinggal diam dalam upaya menjaga ketertiban dan keamanan di tengah masyarakat.

Halaman :
Editor
: Andy Liany
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru