Tim Opsnal Polsek Firdaus Berhasil Amankan Seorang Pengedar Sabu

Yusnar - Rabu, 18 September 2024 14:50 WIB
Tim Opsnal Polsek Firdaus Berhasil Amankan Seorang Pengedar Sabu
istimewa
Pengedar narkoba berikut barang bukti yang diamankan Polsek Firdaus.
bulat.co.id - SERGAI |Kepolisian Sektor (Polsek) Firdaus, Polres Serdang Bedagai, kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika.

Dalam operasi terbaru yang dilakukan pada Selasa, 17 September 2024, sekitar pukul 16.00 WIB, Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Firdaus berhasil menangkap seorang pengedar narkoba jenis shabu di Kampung Samben, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai.

Advertisement

Penangkapan ini berawal dari informasi yang diterima polisi dari masyarakat, yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan terkait transaksi narkotika di Dusun XVI, Kampung Samben.

Baca Juga:

Berdasarkan laporan tersebut, Kapolsek Firdaus AKP Andi Sujendral bersama Tim Opsnal Polsek Firdaus segera melakukan penyelidikan.

Setelah memastikan kebenaran informasi, tim langsung menuju lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi narkoba. Di sana, petugas mendapati seorang pria yang tampak gelisah menunggu di belakang rumah warga.

Pria tersebut, yang belakangan diketahui bernama RG alias D (35), warga Dusun XVI, Kampung Samben, mencoba melarikan diri ketika menyadari kedatangan petugas. RG sempat berusaha kabur ke arah perkebunan sawit hingga melewati area persawahan warga.

Namun, usaha pelariannya sia-sia. Tim Opsnal yang telah sigap mengepung area berhasil menangkap RG. Saat dikejar, RG sempat membuang tas sandang yang dibawanya ke arah sawah, namun petugas dengan cepat menemukannya.

Dari hasil penggeledahan di lokasi, petugas menemukan uang tunai sebesar Rp 150.000 dan sebuah ponsel merek Vivo di saku RG. Tidak hanya itu, tas sandang yang dibuangnya juga menjadi kunci utama dalam pengungkapan kasus ini.

Di dalam tas tersebut, polisi menemukan 13 bungkus plastik transparan berisi narkotika jenis shabu, lengkap dengan alat konsumsi seperti kaca pirek dan sekop jarum.

Dalam interogasi di tempat, RG mengakui bahwa shabu tersebut adalah miliknya. Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa barang haram tersebut diperolehnya dari seorang bandar besar berinisial I, yang tinggal di Dusun I, Desa Nagur, Kecamatan Tanjung Beringin.

Editor
: Andy Liany
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru