Tim Sat Narkoba Polres Sergai Ungkap 7Kg Sabu Diapresiasi, Ketua FKI-1: Layak Diberikan Reward
"Kami berhasil mengidentifikasi kendaraan yang digunakan oleh tersangka dan langsung melakukan pengamanan saat mobil tersebut terlihat terparkir di SPBU," katanya.
Dalam penangkapan tersebut, sebut AKBP Jhon Sitepu, Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa tujuh bungkus plastik berwarna kuning merek GUANYINWANG berisi sabu dengan berat bruto 7.000 gram, 2 bungkus plastik klip transparan besar berisi sabu dengan berat bruto 75 gram, satu unit mobil Mitsubishi Eclipse Cross Ultimate hitam BK-1577-AAW, 3 unit ponsel berbagai merek, dan 1 buah jerigen.
Baca Juga:
"Setelah menangkap kedua tersangka, polisi melakukan penggeledahan di rumah kontrakan ZH di Perumahan DL Sitorus, Simpang Mangga, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhan Batu," ujarnya lagi.
Di lokasi tersebut, lanjut AKBP Jhon, petugas menemukan enam bungkus plastik berwarna kuning merek GUANYINWANG berisi sabu dengan berat bruto 6.000 gram.
"Berdasarkan hasil interogasi, kedua tersangka mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari seseorang berinisial R, yang identitasnya masih belum diketahui sepenuhnya. ZH dan RJAS mengungkapkan bahwa mereka telah dua kali memperoleh pasokan sabu dari R, dengan total 39.000 gram yang dikirimkan dari Tanjung Balai," papar Kapolres.