Terkait Biaya Parkir di Pasar Malam Desa Simpang Empat, LPKH: Itu Pungli
Pasalnya, pengunjung menjerit karena Karcis parkir Pasar Malam terlalu mahal, berlokasi di Dusun I Senayan, Desa Simpang Empat Kecamatan Sei Rampah Kabupaten Serdang Bedagai, Provinsi Sumut.
Diketahui, Karcis parkir kendaraan Bermotor tercantum biaya parkir Rp 5.000 namun ada juga tertulis dibawah perhatian!! Segala kehilangan barang bawaan di luar tanggung jawab panitia.
Baca Juga:
Demikian ditegaskan Direktur LPKH Sergai, Sugito kepada wartawan, Kamis (20/6) sore tadi.
"Itu pungli gak pakai SPT, karcis buatan panitia. Diminta kepolisian usut pungli modus parkir," ujarnya.
Selain itu, Sugito mengaku juga sudah berkoordinasi dengan pihak Satpol PP Sergai agar memeriksa dokumen izin Pasar Malam di Senayan, Desa Simpang Empat dan konfirmasi Dishub Sergai terkait karcis parkir yang dikeluhkan masyarakat dinilai tanpa payung hukum dan regulasi melakukan pengutipan ditempat umum.
"Kadis Pol PP sudah kita kabari sore tadi bergerak memeriksa dokumen izin Pasar Malam dan siapa yang bertanggung jawab kutipan parkirnya dan dimana disetor," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan bulat.co.id,
Menurut pengunjung yang tak ingin disebutkan namanya kepada wartawan, Kamis (20/6) mengatakan dirinya dan keluarga berkunjung ke Pasar Malam dengan mengendarai sepeda motor ketika memasukkan ke area lokasi, namun pihak panitia memberikan karcis parkir dengan biaya Rp5.000,-
"Ya, heran juga mahal kali sampai Rp5000 biaya parkir. Untuk siapa dan kemana duitnya ini," ujarnya.
Dia pun berharap agar Pasar Malam ini mengedepankan hiburan untuk masyarakat bukan mengambil keuntungan oknum atau kelompok yang dinilai sangat tak wajar, karena ini diduga tidak masuk retribusi Pemerintah Daerah.
"Kami berharap jangan lah parkir itu kok bisa sampai segitu harganya padahal roda dua, yang wajar-wajar saja lah," pungkasnya.